NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – Kantor Bupati Sumenep yang berada di Jalan Dr. Cipto Nomor 33 Kolor Kecamatan Kota Sumenep Madura Jawa Timur sampai saat ini ternyata tidak bersertifikat lantaran pembuatan sertifikat sebagai legalitas formal kepemilikan lahan belum selesai. Padahal, proses pembuatannya sudah lama dilakukan.
Menurut Ketua Asisten I Bidang Pemerintahan Carto, proses pembuatan sertifikat tersebut telah lama dilakukan tapi sampai saat ini tak kunjung selesai.
“Sebenarnya sudah lama proses tapi tak kunjung selesai,” kata dia di Sumenep, Rabu (10/1/2018).
Ketua Tim Penertiban Aset Setkab Sumenep ini mengatakan ke depan akan menjadi program utama dalam penertiban aset milik pemerintah daerah. Namun Carto enggan menyebutkan langkah-langkah yang bakal dilakukan dalam percepatan pensertifikatan lahan kantor Bupati Sumenep tersebut.
“Ke depan tetap akan diproses. Semoga tahun ini bisa selesai,” ucapnya.
Hanya saja, kata dia, dalam perjalanannya banyak kendala dalam proses pembuatan sertifikat sebagian aset milik pemerintah daerah. Salah satunya adalah status kepemilikan tanahnya yang dimiliki Yayasan Penambahan Sumolo (YPS), sehingga tidak bisa disertifikat.
“Nilai perolehan (aset tanah) ada, tapi tidak bisa disertifikat,” pungkasnya.
Pewarta: Mahdi Alhabib