Berita UtamaEkonomi

Kaleidoskop 2016: Lewat Tax Amnesty, Pemerintah Ampuni Pengemplang Pajak

NUSANTARANEWS.CO – Pemangkasan APBN-P 2016 disebut-sebut sebagai alasan utama diluncurkannya program pengampunan pajak (tax amnesty) oleh pemerintahan Jokowi-JK. Untuk menutupinya, pemerintah menggenjot RUU Pengampunan Pajak menjadi UU. Alhasil, desakan pemerintah berhasil, UU pun akhirnya berjalan.

Kendati sempat menuai kritik tajam dari berbagai pihak, nyatanya pemerintah bergeming. Hampir seluruh jajaran pemerintahan sibuk mensosialisasikannya, hingga ke luar negeri dengan segala tekanan dan sanksinya bagi mereka yang tidak mau taat.

Presiden tampak sangat ambisius mensukseskan program pengampunan pajak. Untuk memperkuat, Presiden menarik mantan menteri keuangan era SBY, Sri Mulyani guna menduduki posisi serupa.

Bila dirujuk, program tax amnesty memang patut dipertanyakan. Meski tujuan pemerintah baik, terutama guna mengembalikan aset dan uang yang diparkir di luar negeri, tapi UU Tax Amnesty ini adalah sebuah perundingan negara dengan para pengemplang pajak yang mendapatkan hartanya melalui kegiatan ekonomi yang legal maupun ilegal agar mau menyerahkan secuil hartanya.

Selain itu, UU pengampunan pajak juga dinilai sebagai langkah pemerintah mengampuni para penjahat pajak, dan bukan untuk memperbaiki perekonomian Indonesia.

Baca Juga:  Jelang Debat Perdana Pilgub Jatim, Risma-Gus Hans Pede Tampil Prima

Terbitnya Undang-Undang Tax Amnesty menunjukkan bahwa pemerintah telah menyerah kalah melawan para kentitor, tukang negentit uang negara. Bertekuk lutut kepada para pengemplang pajak yang telah menguras kekayaan NKRI, sehingga mengancam kedaulatan negara. Apakah mereka pantas diberi tempat lagi di bumi nusantara?

Seharusnya pemerintah memburu mereka di seluruh dunia dengan membuat Undang-Undang Pengemplang Pajak, atau Undang-Undang sejenis Money Loundry yang dibuat oleh Uncle Sam. Kalau Paman Sam boleh melakukan aksi sepihak terhadap negara lain terkait money loundry mengapa Indonesia tidak bisa meperlakukan hal sama terhadap para pengemplang pajak dan tukang ngentit yang kabur ke luar negeri.

Pemerintah seharusnya memahami hati nurani rakyat. Hati nurani para pembayar pajak yang setia di tanah air. Bukankah pemerintah artinya telah melukai hati para pembayar pajak di tanah air dengan memberi ampunan kepada para pelaku kejahatan yang luar biasa tersebut, yang membuat negara menjadi bangkrut, yang membuat pembangunan nasional menjadi tersendat kalau tidak mau dikatakan stagnan. Dan dosa terbesar mereka adalah mengakibatkan rakyat Indonesia hidup dalam kemiskinan.

Baca Juga:  Bawaslu Nunukan Gelar TOT TPPS Bagi Panwascam Pilkada 2024

Mereka harus ditangkap sebagai kriminal, pelanggar hak azasi manusia, dan musuh Pancasila. Hukumannya sudah pasti hukuman mati. Karena mereka adalah pelaku pelanggaran HAM berat yang mengakibatkan kemiskinan 200 juta lebih rakyat Indonesia. Seluruh kekayaan mereka harus disita menjadi miliki negara. Kalau ada negara asing yang berani melindungi mereka, berarti negara tersebut melindungi pelaku kejahatan luar biasa yang lebih ganas dari teroris. Dan sudah pasti menjadi musuh Republik Indonesia. Presiden harus berani mengambil tindakan tegas, paling tidak, putuskan saja hubungan diplomatik dengan negara pelindung oknum kejahatan berat tersebut. Kalau tidak berani, ya buat apa kita bikin NKRI!

Pungkasan, program tax amnesty juga dinilai akan melahirkan sejumlah permasalahan baru. Di antaranya; UU Tax Amnesty mengizinkan praktik legal pencucian uang. Tax Amnesty memberi prioritas kepada penjahat kerah putih yaitu dapat membersihkan pengemplang pajak. Tax Amnesty menjadi karpet merah bagi para pengemplang pajak. Tax Amnesty memberikan “diskon” habis-habisan terhadap pengemplang pajak. Tax Amnesty menggagalkan program whistleblower. Tax Amnesty menabrak prinsip keterbukaan informasi. Kebijakan Tax Amnesty berpotensi dimanfaatkan oleh penjahat perpajakan.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

Tax Amnesty tidak akan efektif seperti tahun 1964 dan 1986. Tax Amnesty dinilai menghilangkan potensi penerimaan negara. Tax Amnesty dianggap kuga sebagai bentuk pengkhianatan terhadap warga miskin. Tax Amnesty mengajarkan rakyat untuk tidak taat membayar pajak. Tax Amnesty memarjinalkan pembayar pajak yang taat. Tax amnesty berarti menghapus sifat wajib dari pajak.

UU Tax Amnesty menurutnya aneh bin ajaib karena hanya berlaku satu tahun. Tax Amnesty juga dinilai memposisikan presiden dan DPR berpotensi melanggar konstitusi.

UU Tax Amnesty dianggap menabrak prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before law). Tax Amnesty bentuk intervensi dan penghancuran proses penegakan hukum. UU Tax Amnesty dianggap sebagai cermin kelemahan pemerintah terhadap pengemplang pajak, dapat melumpuhkan institusi penegakan hukum. Tax Amnesty patut diduga pesanan para pengemplang pajak karena memberikan hak eksklusif tinggi bagi mereka. Serta UU Tax Amnesty dianggap membuat proses hukum pajak yang berjalan menjadi tertunda. (Sego/Agus)

Related Posts

1 of 113