Kalah Gugatan Iwak Mati Massal Kali Brantas, Pemprov Jatim Ajukan Banding

Kepala Biro hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun
Kepala Biro hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun. (Foto: Setya W)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Pemprov Jatim mengajukan banding atas putusan PN Surabaya yang memenangkan gugatan Iwak Mati  Massal Kali Brantas dengan penggugar LSM lingkungan Hidup Ecoton pada 18 Desember 2019.

Menurut Kepala Biro hukum Pemprov Jatim Jempin Marbun, pihaknya sudah menyiapkan materi banding atas putusan dari PN Surabaya tersebut.

“Ada beberapa yang diabaikan oleh majelis hakim dalam membuat keputusan tersebut,” ungkapnya di Surabaya, Kamis (19/12/2019).

Jempin lalu menyebut hal yang diabaikan adalah keterangan saksi ahli yang diajukan pihaknya dari UI dan ITS.

”Saksi ahli kami menyebutkan bahwa perlu ada pemeriksaan terlebih dahulu terhadap penyebab ikan mati di sungai Brantas tersebut. Tapi faktanya, ikan disungai tersebut teler bukan mati sehingga perlu ada pemeriksaan. Hal ini yang diabaikan oleh majelis hakim sehingga membuat kami mengajukan banding,” terangnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Hakim Anne Rusiana mengabulkan gugatan Yayasan Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah tersebut, dengan tergugat Gubernur Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tergugat melawan hukum dan memerintahkan agar tergugat meminta maaf kepada masyarakat di 15 kabupaten/kota yang dilalui oleh sungai Brantas atas kelalaiannya melakukan pengelolaan dan pengawasan yang menyebabkan ikan mati massal di setiap tahunnya.

Pewarta: Setya W

Exit mobile version