Ekonomi

KADI Hentikan Penyelidikan Impor CRS dari 6 Negara

NUSANTARANEWS.CO – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) secara resmi telah menghentikan penyelidikan anti dumping terhadap impor produk Cold Rolled Stainless Steel (CRS) yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Singapura, Taiwan dan Thailand.

“Pada 14 November 2016, KADI menghentikan penyelidikan dan melakukan notifikasi tidak dikenakannya Bea Masuk Anti Dumping terhadap impor produk CRS yang berasal dari Malaysia, Republik Korea, RRT, Singapura, Taiwan dan Thailand,” ungkap Ketua KADI, Ernawati, kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/11/2016).

Sebelumnya, lanjut Ernawati, Pemerintah memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk CRS yang berasal dari enam negara tersebut pada 27 Oktober 2016 lalu. Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2011 dan berdasarkan kepentingan nasional.

Pada 15 April 2016 yang lalu, menurut Ernawati, KADI telah menerbitkan laporan akhir hasil penyelidikan dan menyampaikan rekomendasi pengenaan BMAD terhadap impor produk CRS dari keenam negara tersebut.

Baca Juga:  CTI Group Ajak Mitra Bisnis Kaji Peluang Hilirisasi Digital

Inisiasi penyelidikan anti dumping terhadap impor produk CRS ini resmi dimulai pada 22 Desember 2014. Produk CSR yang diselidiki termasuk dalam pos tarif 7219.32.00.00, 7219.33.00.00, 7219.34.00.00, 7219.35.00.00, 7219.90.00.00, 7220.20.10.00, 7220.20.90.00, 7220.90.10.00, dan 7220.90.90.00. Penyelidikan ini dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh PT Jindal Stainless Indonesia (PT JSI). (Deni)

Related Posts

1 of 414