Lintas NusaTerbaru

Kades Cijunti Sepakat Pengawasan Dana Desa Diserahkan ke Polisi

NUSANTARANEWS, Purwakarta – Terkait adannya tim pengawasan bantuan Dana Desa yang diserahkan kepada pihak kepolisian, Kepala Desa Cijunti Kecamatan Campaka, Purwakarta H. Toha sangat mendukung kebijakan yang dijalankan dari pusat. Menurutnya, kebijakan tersebut sangat dibutuhkan supaya pihak desa yang mengelola merasa nyaman.

“Adanya aturan baru terkait pengawasan desa yang diserahkan ke setiap Polsek kita sangat mendukung aturan tersebut,” kata Toha Bin Saripin, Kades Cijunti, Senin (23/10/2017)

Namun pihaknya juga meminta pada pemerintah pusat terkait pengeluaran anggaran tim pengawasan dalam menyusun rencana Anggatan Belanja (RAB) tersebut harus jelas payung hukumnya.

“Yang penting payung hukumnya jelas. Jadi, pengeluaran anggaran yang diperuntukan tim pengawas ada payung hukumnya,” ujar Kades yang baru saja dipanggil terkait adanya kasus penangkapan oknum Ketua Rw oleh Tim Saber Pungli Polres Purwakarta.

Sedangkan untuk bantuan dana desa tahap kedua, pihak desa sudah menyusun rencana Anggaran Biaya (RAB) yang diperuntukan untuk membuat pembangunan jalan lingkungan (jaling) sepanjang ratusan meter yang berada di wilayah perbatasan desa setempat.

Baca Juga:  Dukung Duet Gus Fawait-Anang Hermansyah, Partai Gelora Gelar Deklarasi

“Kita tinggal menunggu pencairan tahap kedua yang masih fokus ke fisik jaling ini semoga cepat terelisasi,” papar Kades.

Salah satu jalan di Desa Campaka, Purwakarta. (Foto: Fuljo Purwasuka/NusantaraNews)
Salah satu jalan di Desa Campaka, Purwakarta. (Foto: Fuljo Purwasuka/NusantaraNews)

Kades menmbahkan selain fokus kegiatan fisik pihak desa juga menganggarkan peruntukan untuk memgembangkan Program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sesuai himbauan pemerintah pusat.

“Selain fisik, kita juga alokasikan Bumdes sebesar Rp 40 juta setahun sudah berjalan semoga bisa memajukan ekonomi rakyat desa,” harap Kades.

Sementara itu, terkait bantuan dana desa di Kabupaten Purwakarta dinilai masih perlu dikiritisi soal pengerjaannya karena dianggap cenderung masih asal-asalan. Hal ini tampak di desa Campaka, Purwakarta.

“Perlu dikritisi untuk bantuan dana desa jangan sampai dikerjakan asal-asalan kades harus maksimal dalam pengerjanya, kalau tidak tunggu aja sanksinya pidana,” ucap pengamat hukum di Purwakarta, Darius.

Pewarta: Fuljo Purwasuka
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 19