Jual Harga Beras di Atas HET, Izin Usaha Akan Dicabut

Harga kebutuhan pokok di Mall/Foto via detik/Nusantaranews
Harga kebutuhan pokok di Mall/Foto via detik/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa akan mencabut izin usaha kepada para pedagang yang tidak menerapkan aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Sebab, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menerbitkan aturan yang menetapkan HET untuk 3 kategori beras medium, premium, dan khusus.

“Ya kan harganya enggak boleh naik. Ini kan HET. Dengan segala risiko, izin usaha dicabut,” ujat Enggar di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (24/8/2017).

Dalam aturan yang akan mulai berlaku mulai 1 September 2017 itu, harga beras premium ditetapkan sebesar Rp 9.450 dan Rp 12.800 untuk daerah-daerah produsen beras seperti, Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB dan Sulawesi. Sementara untuk wilayah di luar itu akan ada perbedaan harga mencapai Rp 500- Rp 800 sebagai margin biaya transportasi.

Diperjelas oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Tjahya Widayanti, menurutnya, sementara ini belum ada sanksi penangkapan oleh pihak kepolisian atau hukuman pidana yang selama ini ditakutkan oleh pedagang.  “Yang terkait HET hanya sebatas pencabutan izin, sementara ini, itu dulu,” ucapnya.

Tjahya berjanji akan menelusuri lebih lanjut berbagai persoalan yang ditemui di lapangan. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi lebih besar jika terjadi pelanggaran di luar aturan HET.

“Kita lihat nanti kasusnya apa dulu. Sampai saat ini yang berkaitan dengan HET hanya sanksi administrasi. Kalau ada yang lain-lain baru deh. Nanti diliat dulu casenya apa yang terjadi,” ungkap Tjahya.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Exit mobile version