NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang mengaku tak aneh dengan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta Polri menghentikan penyidikan perkara atas nama Saut Situmorang dan Agus Rahardjo jika tidak memiliki bukti yang cukup.
“Saya lihat ini enggak aneh kalau itu disampaikan karena itu nawacita program keadilan negara termasuk keadilan negara dalam hukum,” tutur Saut di Jakarta, Jumat, (9/11/2017).
Ia kemudian menjelaskan dalam menangani sebuah tindak pidana baik itu pidana maupun perdata yang paling utama adalah hukum-hukum pembuktiannya.
“Kalau memang pembuktiannya bisa membuktikan bahwa memang ada yang dipidanakan tersangka kepada kita ya tidak apa-apa buktiin saja,” katanya.
Diketahui pagi tadi, Jokowi ikut angkat bicara mengenai langkah Bareskrim Polri yang tengah melakukan penyidikan atas laporan terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jokowi mempersilakan Polri melakukan penyidikan terhadap Agus Rahardjo dan Saut Situmorang sesuai proses hukum yang berlaku. Namun, Jokowi meminta Polri menghentikan penyidikannya apabila tak ada bukti dan fakta hukum.
“Kalau ada proses hukum, proses hukum. Tetapi saya sampaikan, jangan sampai ada tindakan yang tidak berdasarkan bukti dan fakta. Saya sudah minta dihentikan kalau ada hal seperti itu. Dihentikan,” kata Jokowi tadi pagi di Halim Perdana Kusuma.
Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman