HukumPolitik

Jimly Asshiddiqie: Hanya Bawaslu Yang Berhak Usulkan Pembubaran Partai

NUSANTARANEWS.CO – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa yang berhak mengajukan usulan pembubaran partai hanya Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Selama ini pemerintah yang mengusulkan, sekarang saya usulkan diubah, pemerintah itu kan partai juga. Maka yang sebaiknya mengusulkan pembubaran itu ya Bawaslu, karena partai tujuannya untuk pemilu,” kata Jimly Asshiddiqie di Hotel Bidakara kemarin malam.

Dirinya mengaku, untuk pembubaran partai maka Bawaslu berhak untuk mengusulkannya, sementara yang berhak memutuskan adalah MK.

“Tapi kalau mau dibubarkan ya harus pengawas pemilu yang mengusulkan, sehingga ia mempunyai legal standing untuk mengajukan ke MK. Yang membubarkan bukan bawaslu, tapi MK,” bebernya.

Adapun sayarat-syarat untuk pembubaran, kata Jimly ketika partai yang bersangkutan melakukan pelanggaran HAM, menyalah gunakan keuangan negara, ataupun menganjurkan tindakan-tindakan separatism.

“Ini penrting untuk pembinaan partai. Kita harus memperkuat partai, partai itu harus dibiayai oleh negara dengan ABPN. konsekuensinya ya harus diatur kalau dia melanggar, pertama dia melanggar konstitusi, kedua dia misalnya melanggar prinsip NKRI, mengusulkan sparatisme, terlibat dalam terorisme, pelanggaran HAM kemudian menyalahgunakan keuangan negara. Jadi supaya ada alat untuk memaksa partai politik untuk berbenah diri,” ungkap Jimly.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Lantik 114 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemkab Nunukan

Karena itu, dirinya mengajak untuk memperkuat partai, caranya bagaimana? Pertama, kultur internal partai diperbaiki agar demokratis. Kedua, harus dibiayani oleh negara, jangan partai mencari uang sendiri, sebab kalau partai disuruh nyari duit sendiri, itu berbahaya, kata Jimly.

“Sumber korupsi itu mulainya dari politik. Politik kita terlalu mahal. Nah, supaya ini bisa diatasi harus dibiayai oleh negara, dari APBN dan APBD. Sekarang masalahnya bagaimana kalau ada pelanggaran, harus dihadirkan sangsinya. Misalnya dia menganjurkan untuk tindakan-tindakan melanggar HAM, melakukan langkah-langkah sparatisme, lalu menyalahgunakan uang negara yang dibiayai oleh keringat rakyat, apa sangsinya? Tentu banyak sangsinya, yang paling berat adalah ya harus dibubarkan,” tegasnya.

“Siapa yang membubarkan ya pengadilan, namanya MK, tidak boleh orang lain, yang mengusulkan siapa jangan pemerintah, tapi Badan Pengawas Pemilu. Tapi ia hanya pengusul. Undang-undangnya harus dibuat. Itulah sebab UU Pemilu harus diperbaiki,” tandasnya. (Adhon/Red)

Related Posts

1 of 36