Hukum

Jika Serius Tangani Narkotika, Polri Diminta Tegas Tentukan Garis Batas Pengguna dan Pengedar Narkoba

narkoba, narkotika, pemberantasan narkoba, pemberantasan narkotika, klaim polri, capaian polri, brigjen eko daniyanto, tindak pidana narkoba, narkotika indonesia, uu narkotika, revisi uu narkotika, nusantaranews, tindak pidana narkotika, pembelian narkotika ilegal
Pemusnahan narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram di depan pengedar narkoba. (Foto: NUSANTARANEWS.CO/M Mahdi)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero angkat bicara soal klaim capaian yang dipaparkan Brigjen Pol Eko Daniyanto, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, terkait hasil pemberantasan narkotika di Indonesia selama ini.

Ia menilai apabila Polri ingin benar-benar menyelematkan anak bangsa, seharusnya Polri berani mendorong parlemen untuk segera memberikan garis batas yang jelas untuk memisahkan pemakai narkotika dan pelaku peredaran gelap narkotika.

“Yang tentu memiliki derajat-derajatnya,” kata Yohan Misero dalam keterangannya saat dikonfirmasi NUSANTARANEWS.CO melalui sambungan telepon, Sabtu (15/12/2018) malam.

Menurutnya hal terpenting, Polri harus mendorong parlemen merevisi UU Narkotika untuk mendekriminalisasi pemakaian, penguasaan, dan pembelian narkotika ilegal dalam jumlah sedikit. Serta mengeluarkan tindak pidana narkotika dari RKUHP.

Kinerja Polri, juga BNN, akan lebih efektif apabila energinya difokuskan pada upaya mengatasi peredaran gelap skala besar dan tidak disibukkan untuk mengirim pemakai narkotika ke penjara yang jelas-jelas sudah penuh sesak,” jelasnya.

Baca Juga:  Pelaku Pungli di SMPN 1 Tembilahan Semestinya Dituntut Pasal 368 dan UU Tipikor

Sebelumnya Jumat (14/12/2018) lalu Brigjen Pol Eko Daniyanto mengklaim berhasil menyelamatkan 1.445 anak bangsa. Klaim itu disampaikan saat jumpa pers.

Di mana Polri menyebut adanya penurunan sitaan pada beberapa jenis narkotika seperti ganja, hashish, dan tembakau gorilla.

“Namun tentu hal ini dapat dipahami karena ini adalah pola yang kerap terjadi di akhir tahun. Peningkatan akan kembali terjadi di momen-momen pergantian tahun,” ungkap Yohan.

Selain itu juga, lanjut dia, perlu dipahami bahwa menurunnya jumlah sitaan bukan berarti jumlah produksi narkotikanya berkurang.

“Ada kemungkinan bahwa narkotika-narkotika tersebut malah diedarkan di tempat-tempat, waktu, atau demografi lain ketika di suatu situasi peredarannya ditekan – sebuah fenomena yang disebut balloon effect,” jelasnya.

Pewarta: Romadhon
Editor: Almeiji Santoso

Related Posts

1 of 3,061