Berita UtamaLintas NusaTerbaru

Jatim Digerojok DBH Cukai Terbesar, Siadi: Bisa Untuk Kurangi Angka Kemiskinan

Jatim digerojok DBH cukai terbesar, Siadi: Bisa untuk kurangi angka kemiskinan.
Jatim digerojok DBH cukai terbesar, Siadi: Bisa untuk kurangi angka kemiskinan.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Anggota komisi A DPRD Jawa Timur Siadi mengatakan DBH (Dana Bagi Hasil) Cukai yang digelontorkan pusat ke Jawa Timur dimaksimalkan mungkin untuk pengentasan kemiskinan di Jawa Timur. Salah satunya DBH digerojok di kabupaten Malang.

“Kita semua tahu kalau angka kemiskinan di Jawa Timur tertinggi di Indonesia. Kami berharap dalam DBH tersebut bisa dimaksimalkan untuk pengentasan kemiskinan,” jelas politisi Partai Golkar ini, Rabu (25/1).

Siadi mengatakan bahwa pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau tembakau.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, disebutkan bahwa alokasi DBH CHT dibagi menjadi tiga aspek utama masing-masing dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 10% untuk bidang penegakan hukum, dan 40% untuk bidang kesehatan,” jelasnya.

Baca Juga:  Rezim Kiev Kehilangan Lebih dari Seribu Tentara Per Hari di Garis Depan

Yang dimaksud dengan bidang kesejahteraan, sambung Siadi adalah meliputi tiga hal yaitu, pertama, program peningkatan kualitas bahan baku, seperti pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen, penerapan inovasi teknis, serta dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau. Kedua, program pembinaan industri, seperti pendataan dan pengawasan pada mesin pelinting rokok, pemeliharaan fasilitas pengujian bahan baku dan produk tembakau, sarana dan prasarana pengolahan limbah industri, serta pembinaan dan peningkatan sumber daya manusia pada pada industri hasil tembakau kecil dan menengah.

“Ketiga, program pembinaan lingkungan sosial, seperti pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja bagi buruh tani tembakau dan/ata pabrik rokok, buruh pabrik rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja, serta anggota masyarakat lain yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,”terangnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan anggaran dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) 2023 sebesar Rp 5,47 triliun. DBH cukai itu diberikan kepada 25 provinsi di Indonesia.

Baca Juga:  JKSN Jatim Deklarasikan Dukungan Khofifah-Emil Dua Periode

Pemberian DBH CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

“Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023 adalah sebesar Rp 5.470.207.767.000,” tulis Pasal 1 ayat (1) PMK tersebut,” katanya di Jakarta.Dari jumlah DBH CHT tersebut, ada lima provinsi yang menerima anggaran terbanyak. Hal itu dikarenakan wilayah tersebut memiliki penghasilan dari tembakau lebih besar salah satunya yang pertama adalah Propinsi Jawa Timur.

Jawa Timur dari DBH cukai tembakay tersebut mendapatkan Rp 819,93 miliar, Kabupaten Pasuruan Rp 335,19 miliar, dan Kabupaten Malang Rp 119,36 miliar. (Setya)

Related Posts

1 of 72