NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Janji pemerintah Indonesia yang akan membesarkan Pertamina melampaui Petronas, Malaysia, menurut Direktur Eksekutif Centre of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman disebut omong kosong. Hal ini menyusul putusan pemerintah yang memilih memperpanjang kontrak kerja sama selama 20 tahun dengan perusahaan asing ConocoPhillips atas pengelolaan Blok Corridor, di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
“Saya sejak 2 Januari 2019 sudah bicara, kalau diperpanjang itu (Blok Corridor) sama saja Menteri ESDM melanggar aturan yang dibuatnya sendiri, karena Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2015 menjadi pedoman, begitu Permen ESDM nomor 23 tahun 2018 dibatalkan oleh Makamah Agung,” kata Yusri Usman melalui pesan WhatsApp kepada redaksi dikutip Rabu (24/7/2019).
Yusri menjelaskan, Permen ESDM nomor 15 Tahun 2015 merupakan hak prioritas utama untuk Blok Migas yang akan terminasi harus diberikan kepada Pertamina.
“Nanti setelah Pertamina menguasai 100%, secara bisnis dia bisa sharedown sampai dengan 49 % kepada operator lainnya, khususnya Conoco Philips dan Repsol, bukan terbalik,” jelasnya.
Baca Juga: Dinilai Langgar Konstitusi, Kontrak Blok Corridor dengan ConocoPhillips Diminta Dibatalkan
“Jadi omong kosong kalau janji pemerintah akan membesarkan Pertamina dan lebih unggul dari Petronas kalau model begini kebijakannya,” ujarnya.
Dirinya menegaskan jika Presiden Jokowi dalam kasus ini lebih memilih diam saja dan tidak bersikap meluruskan penyimpangan tersebut, maka tak salah publik menilai carut marut ini bisa terjadi karena Presiden Jokowi telah merestuinya.
“Oleh karena itu Jokowi harus menertibkannya (pembatalan kontrak kerjasama), termasuk mencopot Menteri ESDM Jonan dari jajaran kabinet 2019 – 2014, kepala SKKMigas Dwi Sucipto dan Dirut Pertamina Nicke Widyawati,” tandasnya.
Sebagai informasi, kontrak awal Blok Corridor ditandatangani pada 21 Desember 1983 dengan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu ConocoPhillips (54%), Talisman (36%) dan Pertamina (10%). Kontrak blok migas tersebut akan berakhir pada 19 Desember 2023. Dengan perpanjangan kontrak, KESDM menetapkan komposisi pemilikan saham berubah menjadi ConocoPhilips 46%, Pertamina 30%, dan Repsol 24%. Blok Corridor merupakan blok gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Proyek Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd).
Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (22/7/2019) kemarin, Menteri ESDM menyatakan pemberian perpanjangan pengelolaan Blok Corridor selama 20 tahun hingga 2043 didasari antara lain oleh pertimbangan signature bonus (US$ 250 juta dan komitmen kerja pasti (US$ 250 juta). Blok Corridor disebutkan akan menggunakan skema bagi hasil kotor (gross split). Kontrak bagi hasil akan menerapkan skema gross split dimana KKKS memperoleh jatah 48,5% untuk minyak dan 53,5% untuk gas.
Pewarta: Romandhon