NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pelapor dari Lembaga Dakwah Khusus Pimpinan Wilayah Muhammadiyah DKI Jakarta Pedri Kasman menyampaikan, vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa kasus penodaan agama Islam Abraham Ben Moses patut dijadikan pelajaran bagi semua pihak.
“Putusan ini patut diapresiasi dan harus menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Tak ada tempat bagi penista agama di republik ini,” kata Pedri kepada media, Jakarta, Senin (7/5/2018).
“Siapapun yang melakukan tindakan sembrono menghina suatu agama maka ia harus dihukum dengan seberat-beratnya. Karena terlalu mahal persatuan dan kebhinekaan bangsa ini jika dirusak oleh perilaku yang gemar menista itu,” imbuhnya.
Pedri menuturkan, dalam putusan pengadilan atas Terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim pada Senin (7/5/2018) sekitar pukul 14.30 WIB di Pengadilan Negeri Tangerang, majelis hakim yang diketuai Muhammad Darmis memutuskan mengadili: 1) Menyatakan terdakwa terbukti bersalah; 2) Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan; 3 Masa penahanan dikurangi dari lamanya putusan; dan 4) Terdakwa tetap ditahan.
Atas putusan itu, lanjut Pedri, Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan banding.
Untuk itu, Pedri merasa perlu untuk menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim. Sebab, kata dia, di tangan mereka keadilan ditegakkan dan keberagaman bangsa ini dipertaruhkan.
“Semoga hakim yang menangani perkara ini di tingkat banding nantinya masih bisa menyerap pesan di atas dan tetap menghukum sang terpidana Abraham Ben Moses. Semoga anak bangsa ini sadar akan pentingnya menjaga persatuan dan menghargai setiap agama yang diakui di negeri ini,” ujarnya.
“Hentikan setiap bentuk penistaan terhadap agama manapun di Republik tercinta ini,” tegas Pedri menambahkan.
Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.