Jadi Perantara Suap, Kamaludin Divonis Tujuh Tahun Penjara

Perantara kasu suap Patrialis Akbra, Kamaludin divonis 7 tahun penjara, Senin (4/9). (Foto: Antara)

Perantara kasu suap Patrialis Akbra, Kamaludin divonis 7 tahun penjara, Senin (4/9). (Foto: Antara)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Kamaludin. Terdakwa kasus suap pemulusan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Kamaludin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua, Nawawi di Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2017).

Kamaludin terbukti menerima suap sebanyak US$ 40.000 dari Pengusaha Basuki Hariman dan asistennya NG Fenny. Uang tersebut diterimanya agar Patrialis bisa membantu memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke MK.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Kamaludin tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Selain itu, Kamaludin juga dinilai berperan aktif di kasus ini.

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukan penyesalan atas perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan perkara dan terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” kata Nawawi.

Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Exit mobile version