Hukum

Jadi Kurir Sabu, Pengemudi Ojol Dibekuk Polisi Pelabuhan Perak Surabaya

Seorang pengemudi Ojek Online alias Ojol diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/12/2019) karena kedapatan sedang menjadi kurir narkotika jenis ekstasi di wilayah Jalan Demak Surabaya.
Seorang pengemudi Ojek Online alias Ojol diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/12/2019) karena kedapatan sedang menjadi kurir narkotika jenis ekstasi di wilayah Jalan Demak Surabaya. (Foto: Setya W/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Jadi kurir sabu, pengemudi Ojol dibekuk Polisi Pelabuhan Perak Surabaya

Seorang pengemudi Ojek Online alias Ojol diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (12/12/2019) karena kedapatan sedang menjadi kurir narkotika jenis ekstasi di wilayah Jalan Demak Surabaya.

“Dari pengakuannya tersangka yang berinisial FR (30) warga Kaltim ini mendapat perintah dari seseorang berinisial AL (DPO) untuk mengambil paketan di kantor ekspedisi JNE di jalan Demak,” ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Antonius Agus Rahmanto di Mapolres, Kamis (12/12/2019).

Agus mengatakan dalam penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna orange dengan bentuk diamond dengan berat ± 20,37 (Dua Puluh Koma Tiga Puluh Tujuh) beserta plastik pembungkusnya, 1 (Satu) buah klip plastik yang berisi 50 (lima puluh) butir pil ekstasi warna krem dengan bentuk balok dengan berat ±20,43 (dua puluh koma empat puluh tiga) beserta plastik pembungkusnya.

Baca Juga:  Loloskan Ekspor Kepiting Berkarapas Kecil, Pengusaha dan Balai Karantina Ikan Diduga Kongkalikong

“Kami juga  dapatkan barang bukti 1 (Satu) buah klip plastik yang berisi 100 (seratus) butir pil ekstasi warna krem dengan bentuk balok dengan berat ± 40,07 (empat puluh koma nol tujuh) beserta plastik pembungkusnya,” jelasnya.

Sementara itu, dalam pengungkapan tersebut, penyidik akan menjeratnya dengan pasal  114 ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

“Sanksi pidanya maksimal penjara seumur hidup,” tutup Agus.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,050