Kesehatan

Iuran Naik 100 Persen, Banyak Masyarakat di Jatim Ajukan Turun Kelas Kepesertaan BPJS

anggota Komisi E DPRD Jatim Hasan Irsyad
Anggota Komisi E DPRD Jatim Hasan Irsyad.(Foto: Setya W/NUSANTATANEWS.CO)

NUSANTARANEWS. CO, Surabaya – Keputusan pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS 100 persen yang berlaku pada Januari 2020 mendatang, membuat masyarakat berbondong-bondong untuk turun kelas kepesertaan BPJS.

“Dampak dari kenaikan sebelum diberlakukan pada Januari 2020 mendatang, dari hasil saya turun di dapil masyarakat dan pengaduan masyarakat yang masuk di komisi E, masyarakat beramai-ramai datang ke kantor BPJS untuk mengajukan turun kelas kepesertaan BPJS. Rata-rata dari kelas I turun kelas ke kelas II atau III,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Hasan Irsyad saat ditemui di Surabaya, Minggu (3/11/2019).

Dikatakan oleh politisi asal Partai Golkar ini, melihat fakta tersebut, pihaknya berharap agar pemerintah meninjau kembali keputusannya untuk menaikkan iuran BPJS tersebut.

”Kemampuan ekonomi masyarakat tak merata dan kenaikan tersebut sangat memberatkan. Kami berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan tersebut,” jelasnya.

Diterangkan oleh pria asal Probolinggo ini, jika harus dinaikkan, pihaknya berharap pihak BPJS memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan.

Baca Juga:  Hasto Tuding Kapolda Jatim Suruh Bawahan Menangkan Prabowo-Gibran, Agusdono: Jangan Ngawur

”Selain memperbaiki kualitas dan kuantitas pelayanan, kami minta BPJS harus meng-cover seluruh penyakit yang diderita pasien. Jangan milih-milih penyakit tertentu yang di cover,” tutupnya.

Sekedar diketahui Presiden Jokowi memutuskan kenaikan iuran BPJS dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut  iuran BPJS bagi Peserta Bukan Penerima Iuran (PBPU) dan BP ditetapkan naik menjadi Rp 42.000 bagi kelas III dari sebelumnya sebesar Rp 25.500. Adapun untuk kelas II, besaran iuran dinaikkan menjadi sebesar RP 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Kemudian untuk Kelas I naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya Rp 80.000.

Sedangkan untuk iuran peserta PBI Jaminan Kesehatan yang didaftarkan pemerintah daerah yang semula sebesar Rp 23.000 dinaikkan menjadi sebesar Rp 42.000.Kenaikan iuran peserta PBI ini diberlakukan mulai 1 Agustus 2019 lalu.

Pewarta: Setya W

Related Posts

1 of 3,114