NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampik adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus suap proyek pengadaan monitoring satelit di Badan Kemananan Laut (Bakamla) yang didanai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Hanya saja, kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, Undang-Undang tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk menindak oknum TNI yang terlibat korupsi.
“Semua yang berhubungan dengan militer KPK tidak punya kewenangan akan itu,” tutur Laode dalam Konferensi Pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, (15/12/2016).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum TNI yang terlibat merupakan seorang jenderal bintang satu TNI. Ia diduga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Namun belum diketahui pasti siapa oknum yang dimaksud.
Jika dirunut pada Oktober lalu, Bakamla telah meneken 3 perjanjian pengadaan surveillance system. Pengadaan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) meliputi long range camera beserta tower, instalasi dan pelatihan, pengadaan monitoring satellite, dan pengadaan backbone coastal surveillance system. yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS).
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan Direktur Data dan Informasi Laksamana Pertama TNI Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen Bakamla RI di antaranya dengan Direktur PT. Melati Technofo Indonesia Sumario Heruwido.
Saat disinggung hal tersebut, Laode enggan membeberkannya. Dia hanya menyebut bahwa pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum bagi oknum TNI kepada POM (Polisi Militer) TNI, untuk kemudian dapat diadili melalui pengadilan militer. Sejauh ini, hal tersebut sudah dikoordinasikan.
“Kami semua bekerja sama dengan TNI dengan lumayan akrab dan dengan baik,” katanya.
Dia percaya POM TNI akan menindak oknum yang nakal itu dengan adil. “Kalau kita lihat putusan terakhir petinggi TNI yang dilakukan di mahkamah militer dan hasilnya cukup bagus dan KPK juga terlibat membantu kementerian pertahanan maka kami harapkan akan terjadi keterbukaan informasi yang cukup sehingga penggalian informasi akan dijalankan dengan baik,” lanjutnya.
Sementara itu lanjut Laode, terkait kasus yang tengah ditangani KPK saat ini, TNI mengaku akan memberikan akses kepada KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pengadaan alat monitoring satelit pada APBD-Perubahan 2016.
KPK pun kata dia mengapresiasinya. Pasalnya dengan adanya sinyal keterbukaan dari TNI ini, lembaga antirasuah semakin menguatkan posisi KPK dalam menjalankan kerjanya memberantas korupsi.
“KPK sangat mengapresiasi TNI yang telah bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada tim KPK untuk pengungkapan kasus,” pungkasnya. (Restu)