PolitikTerbaru

Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Soal Pendaftaran Parpol Pemilu 2019

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah melakukan pengawasan terhadap pendaftaran calon partai politik (Parpol) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang. Dari pengawasan tersebut, Bawaslu mendapatkan sejumlah temuan.

Pertama terkait ketaatan prosedur. Menurut Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu, dimana pada tanggal 4 Oktober 2017, pendaftaran parpol calon peserta pemilu di KPU (Komisi Pemilihan Umum) dibuka pada pukul 08.25.

“Kemudian pada tanggal 7 dan 8 Oktober 2017 dibuka pukul 09.15,” katanya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa(17/10/2017).

Padahal sambung Afif berdasarkan Pasal 14 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftatan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD dan DPD, KPU menerima pendaftaran Parpol calon peserta Pemilu sebagai berikut:

a. Hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB

b. Hari terakhir pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:  Bapenda Tulungagung Berikan Apresiasi Pada Wajib Pajak di TAX AWARD 2024

Kedua lanjut Afif adalah soal penggunaan SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik). Terdapat tiga temuan dalam proses SIPOL oleh Parpol ini.

“Pertama troubleshooting laman SIPOL di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran (tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00-11.30 WIB),” katanya.

Kemudian Traffic Uploading data SIPOL. Misalnya Partai Hanura yang mrlakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun daga tersebut muncul di SIPOL pukul 13.00 WIB. Artinya proses uploading data di SIPOL membutuhkan waktu 180 menit.

Yang terakhir SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda seperti PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen SIPOL telah selesai.

“Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Nah dalam kejadian yang dialami oleh PSI ini terjadi upload dokumen lebih duari satu kali,” pungkasnya.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Eriec Dieda/NusantaraNews

Related Posts

1 of 51