NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan kepada para pelaku usaha perikanan tangkap, bahwa pada April 2017 adalah bulan di mana seluruh badan usaha wajib melakukan pembayaran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Sebab tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk program pengampunan pajak di periode ketiga akan usai pada 31 Maret 2017.
“Kita lihat aja nanti berdasarkan berapa jumlah volume kegiatan yang mereka miliki dan berapa pajaknya,” ujar Sri Mulyani dalam diskusi dialog optimalisasi pembangunan nasional di gedung Mina Bahari III, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2017.
Hal ini dilakukan, karena Sri ingin mendongkrak penerimaan pajak lewat sektor perikanan yang kontribusinya baru sedikit yang di berikan. “Kalau kita lihat jumlah kontribusi terhadap perekonomian, terdiri dari 3 yakni pertanian, peternakan, dan perikanan yang jumlahnya menyumbang hampir 15 persen dari total pendapatan negara. Sedangkan perikanan sendiri memberikan kontribusi 0,01 persen,” kata Sri.
Menurut dia, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Pajak, dari jumlah 20 perusahaan yang ada di Penanaman Modal Asing di Indonesia sekarang paling tinggi setorannya hanya Rp 620 juta dan itu sangat tidak memadai. Sedangkan jika merujuk dari jumlah biaya operasional per kapalnya saja mencapai 300 juta untuk sekali beroperasi.
“Jadi kami sekarang melakukan koordinasi dengan ibu Susi untuk membandingkan antara ijin dan volume kegiatan yang direkam oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan yang di laporkan di perpajakan maka kita akan langsung melihat gap-nya,” ungkap Sri.
Sri Mulyanj mengaku selama ini mungkin koordinasi antar lembaga pemerintah memang harus diperbaiki. Supaya dapat diketahui potensi perekenomian Indonesia dan negara bisa mendapatkan penerimaan pajak yang sesuai.
“Sama seperti saya meminta dirjen pajak berkoordinasi dengan dirjen bea cukai, Dirjen Pajak dengan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). Sekarang saya minta Dirjen Pajak untuk koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk pertambangan, saya minta juga dengan KKP,” papar Sri.
Sementara itu, Susi Pudjiastuti menyampaikan, dalam peraturan menterinya memang setiap perpanjangan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) itu harus ada laporan keuangan. “Selama ini laporan keuangan yang ke kita dengan pajak itu tidak pernah disinkronkan. Nah sekarang ada koordinasi, sebenarnya semua kegiatan usaha, jasa maupun Sumber Daya Alam, apalagi Sumber Alam karena itu eksploitasi nature resources itu harusnya reported sekali,” kata Susi.
Susi mengatakan, hal ini akan mulai efektif berjalan mulai tahun ini. “Jadi kita minta itu setiap perpanjangan SIPI itu laporan keuangannya harus clearance dengan pihak pajak. Kita satu pemerintahan harus kerjasama.”
Reporter: Richard Andika