NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Atase Imigrasi pada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Dwi Widodo sebagai tersangka, Selasa, (7/2/2017). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti yang cukup.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Febri Diansyah mengatakan, Dwi merupakan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Ia ditetapkan menjadi tersangka lantaran diduga menerima suap sejumlah Rp 1 miliar dalam pengurusan paspor dan visa.
“Berdasarkan pengembangan penyelidikan pidana korupsi suap paspor dan visa, KPK meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan juga menetapkan DW (Dwi Widodo) yang merupakan PPNS sebagai tersangka,” ujar Febri saat konferensi pers, di Kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (7/2/2017).
Kata Febri, suap yang diduga diterima Dwi terkait dengan proses penerbitan paspor RI dengan metode Reach Out ditahun 2016 dan proses penerbitan calling visa pada periode 2013-2016 di KBRI Kuala Lumpur.
Febri menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Dwi adalah dengan meminta pihak perusahaan yang tidak bergerak dibidang tersebut menjadi makelar pengurusan paspor dan visa bagi tenaga kerja asal Indonesia di Malaysia.
“Jadi bagi warga negara indonesia yang hilang atau rusak diterbitkan melalui metode rich out oleh perusahaan tersebut, dan dikenakan pungutan melebihi tarif,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, Dwi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) menambahkan penyelidikan ini merupakan kerjasama antara KPK dan Malaysia Anti Corruption Commission (MACC). Adapun perkara ini telah diselidiki sejak pertengan 2016.
Reporter: Restu Fadilah