Hukum

Ini Alasan KPK Tak Kunjung Menahan Politisi PAN

Anggota Komisi V DPR RI dari PAN, Andi Taufan Tiro
Anggota Komisi V DPR RI dari PAN, Andi Taufan Tiro

NUSANTARANEWS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sebagai tersangka kasus suap dalam pembangunan proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016. Namun hingga kini Andi Taufan Tiro belum juga kunjung ditahan KPK, biasanya setelah KPK menetapkan seseorang menjadi tersangka, KPK juga sekaligus meakukan penahanan terhadap orang tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan setidaknya ada beberapa pertimbangan penyidik KPK karena tidak melakukan penahanan terhadap Andi. Salah satuya karena penyidk memiliki pertimbangan subyektif tersendiri. Pertimbangan subyektifnya adalah karena KPK percaya tersngka tidak akan berupaya untuk menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya.

“Nah yang bisa disampaikan adalah bahwa pertimbangan subyektif baru bisa terlihat dari tindakan yang diambil oleh penyidik, Kalau dia ditahan berrati pertimbangan subyektifnya adalah salah satunya itu dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau mengulangi perbuatannya,” kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Baca Juga:  Ahli Waris Tanah RSPON Bersyukur Warkah Terdaftar di Kelurahan Cawang

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 7 tersangka. Masing-masing sebagai pemberi suap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir (kini terdakwa) dengan enam penerima suap. Mereka adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP yang kini dipecat Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V yang sudah dirotasi ke Komisi X dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto, Dessy Ariyati Edwin (ibu rumah tangga), dan Julia Prasetyarini (agen asuransi).

Selanjutnya, anggota Komisi V DPR dari Fraksi PAN yang juga Wakil Ketua Umum DPP PAN Bidang Infrastruktur Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR yang membawahi Provinsi Maluku-Maluku Utara Amran HI Mustary. (Restu)

Related Posts

1 of 3,232