Politik

Ini Alasan DPR Panggil Timsel Anggota KPU dan Bawaslu

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Banyak pihak mempertanyakan mengapa Komisi II DPR RI harus memanggil Tim Seleksi (Timsel) Komisioner Komisi Pemilihan Umum/Badan Pengawas Pemilu (KPU/Bawaslu) akhir bulan Maret 2017 ini, yaitu sebelum proses Fit and Proper Test (FnP) yang akan berlangsung pada tanggal 3-5 April 2017 yang akan datang.

Seperti diketahui, Timsel KPU/Bawaslu yang beranggotakan 11 orang dibentuk untuk membantu Presiden melakukan serangkaian kegiatan untuk menjaring dan menyeleksi calon-calon anggota Komisioner KPU dan Bawaslu RI.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Hetifah Sjaifudian mengungkapkan, sebelum melakukan proses uji kelayakan dan kepatutan, DPR ingin mendengar langsung tahapan-tahapan seleksi apa saja yang sudah dijalankan oleh Timsel dan apakah mereka sudah melaksanakan tugasnya secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat sesuai amanat Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“DPR juga ingin mengetahui apakah dalam melaksanakan tugasnya itu Timsel dibantu dan sudah berkoordinasi dengan lembaga yang memiliki kompetensi pada bidang yang diperlukan seperti kepolisian, PPATK, BNN dan lain-lain untuk menelusuri rekam jejak setiap calon,” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (29/3/2017).

Baca Juga:  Takut Kalah, Diduga Petahana Suruh 10 Oknum Pengawas dan Penyelenggara Pilkada Jember Curangi Gus Fawait

Selain itu, Hetifah mengatakan, DPR juga ingin memastikan bahwa Timsel tidak melakukan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap bakal calon, seperti mereka yang memiliki kebutuhan khusus dan penyandang disabilitas.

“Terkait dengan ini, penting kiranya Timsel menjawab keraguan dan pertanyaan yang berkembang seperti misalnya mengapa KPU incumbent yang mendaftar lolos semua? Apakah karena kelimanya sepakat menguji ketentuan  konsultasi dengan DPR di MK? Sedangkan mengapa Bawaslu incumbent yang mendaftar kesemuanya tidak diloloskan oleh Timsel? Apa pertimbangannya?” ujarnya mencontohkan.

Pada saat pertemuan nanti, lanjut Politisi dari Partai Golkar itu, Timsel pun bisa menunjukkan salinan berkas administrasi setiap bakal calon, atau fakta-fakta lain terkait calon jika dirasa DPR masih ada kekurangan.

“Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saran-saran dari Timsel bagaimana agar proses pemilihan oleh DPR bisa berjalan baik, akan sangat berharga,” kata Hetifah.

Terkait berkembangnya isu bahwa dalam proses ini Komisi II DPR RI belum tentu memilih 7 anggota KPU dan 5 anggota Bawaslu dari daftar 24 nama-nama calon, menurut Hetifah, bisa dijelaskan bahwa UU memang membuka ruang bagi DPR untuk memilih hanya beberapa nama atau bahkan tidak memilih sama sekali dalam proses FnP nanti.

Baca Juga:  PDKN Ingatkan Presiden Prabowo Subianto Tentang Pembentukan Menteri Kabinet Menghadapi Multi Krisis Sosial Politik, Ekonomi, dan Keuangan

Hetifah menjelaskan, Pasal 15 UU tentang Penyelenggara Pemilu Tahun 2011 mengatur, dalam hal tidak ada calon anggota KPU yang terpilih atau yang terpilih kurang dari 7 orang (atau 5 orang untuk Bawaslu), DPR meminta Presiden untuk mengajukan kembali bakal calon sejumlah dua kali nama calon yang dibutuhkan ke DPR dalam waktu paling lama 14 hari terhitung sejak surat penolakan dari DPR diterima oleh Presiden.

“Tapi penolakan seperti ini cuma bisa dilakukan satu kali. Pengajuan kembali nama-nama bakal calon anggota KPU sebagaimana dimaksud bukan berasal dari bakal calon yang telah diajukan sebelumnya,” ungkapnya.

Namun kendati demikian, Hetifah menambahkan, tentu saja semua berharap rapat DPR dengan Timsel akan berlangsung baik sehingga proses FnP akan berjalan sesuai rencana dan menghasilkan nama-nama Anggota Komisioner KPU/Bawaslu yang memiliki integritas dan keahlian, sehingga mampu menjalankan tugasnya untuk menyelenggarakan semua tahapan Pemilu dengan baik. (DM)

Reporter: Romandhon

Related Posts

1 of 105