Berita UtamaPeristiwaTerbaru

Indonesia Segera Ratifikasi Perjanjian Paris

NUSANTARANEWS.CO – Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) PBB tentang Perubahan Iklim ke-21 segera diratifikasi menjadi undang-undang setelah disepakati oleh 177 negara. Perjanjian Paris merupakan kesepakatan global yang monumental untuk menghadapi perubahan iklim. Komitmen negara-negara dinyatakan melalui Nationally Determined Contribution (NDC) untuk periode 2020-2030, ditambah aksi pra-2020. Perjanjian Paris akan berlaku apabila diratifikasi oleh setidaknya 55 negara yang menyumbangkan setidaknya 55% emisi gas rumah kaca. KTT kali ini menjadi berbobot karena dihadiri oleh negara-negara kunci seperti seperti AS, Australia, China, Uni Eropa, Rusia, Jepang, dan India.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyatakan bahwa Perjanjian Paris akan segera diratifikasi, oleh karena itu, rancangannya sudah diserahkan kepada parlemen untuk dibahas agar menjadi produk hukum, ujar Siti Nurbaya, pada pembukaan Pekan Diplomasi Iklim di Pusat Kebudayaan Kedubes Prancis, Jakarta, beberapa hari lalu.

Seperti diketahui Perjanjian Paris semakin dekat diberlakukan dengan bergabungnya Amerika Serikat dan China. China dan Amerika Serikat adalah dua negara penghasil polusi terbesar di dunia. China berada di posisi pertama menghasilkan 20,09% polusi gas rumah kaca global. Sementara Amerika Serikat menyumbang 17.89% polusi gas rumah kaca dunia.

Baca Juga:  Kunjungi Ngawi, Cagub Luluk Janjikan Kesejahteraan Petani

Dengan bergabungnya Amerika Serikat dan China nilai potensi pengurangan emisi melonjak menjadi 39%. AS dan China berjanji akan menyumbang 51% dari target pengurangan emisi global hingga 2100. Diharapkan dunia bisa menekan kenaikan suhu bumi di bawah 2 derajat Celcius dan menghindari kerusakan yang lebih besar akibat perubahan iklim dan pemanasan global.

Posisi ketiga diduduki oleh Uni Eropa yang menghasilkan 12,10% gas rumah kaca. Rusia berada pada posisi keempat dengan 7,53%, diikuti India (4,10%), Jepang (3,79%), Brasil (2,48%), Meksiko (1,70%), Indonesia (1,49%) dan Iran (1,30%).

Perjanjian Paris masih memerlukan ratifikasi dari 29 negara lain dengan jumlah emisi kumulatif sebesar 54,96% dari emisi gas rumah kaca dunia agar bisa diterapkan. Dalam pasal 21 paragraf pertama Perjanjian Paris disebutkan, perjanjian ini baru bisa berlaku tiga puluh hari setelah setidaknya 55 negara dengan jumlah emisi gas rumah kaca kumulatif sebesar 55% dari emisi GRK dunia, telah menyerahkan persetujuan, penerimaan, ratifikasi mereka.

Baca Juga:  DBHCHT Sumenep Fasilitasi Jaminan Ketenagakerjaan untuk Petani Tembakau

Dunia kini menunggu delapan negara lain yang masuk 10 penghasil emisi gas rumah terbesar, termasuk Indonesia, untuk meratifikasi Perjanjian Paris.(Aya)

 

Related Posts

1 of 3