NUSANTARANEWS.CO – Indonesia merupakan negara yang berideologi Pancasila sehingga ideologi-ideologi lain tidak boleh mengusik dengan cara apapun. Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan hal tersebut, saat hadiri acara Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren Se-Provinsi Jambi akhir-akhir ini.
Bahkan dirinya juga menegaskan Indonesia bukanlah negara agama (khilafah). Sekalipun penduduk Indonesia mayoritas memeluk Islam, namun lanjut Lukman, para pendiri bangsa ini tidak memilih Islam sebagai agama Negara layaknya Saudi Arabia dan Iran.
Pun demikian, Indonesia juga bukan negara sekuler layaknya Amerika Serikat ataupun negara komunis seperti China maupun Rusia. Indonesia, tegas Lukman adalah Negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Dalam Bangsa kita, agama dan negara bisa dibedakan, namun tak bisa dipisahkan. Agama dan negara seperti dua sisi pada keping mata uang. Bisa dibedakan, namun tak bisa dipisahkan,” kata Lukman Hakim melalui siaran persnya.
Dirinya juga mengatakan, sila-sila pada Pancasila, hakikatnya adalah nilai-nilai agama. UUD 1945 juga sarat dengan nilai-nilai agama. Hal itu salah satunya bisa dilihat pada paragraf ke-4 pembukaan UUD, bahwa kemerdekaan Indonesia diperoleh atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa.
Sementara itu, menurut Sayidiman Suryohadiprojo, Pancasila mulai dipahami setelah dikemukakan oleh Ir Sukarno dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 1 Juni 1945 dan kemudian tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara RI.
Namun sebagaimana dinyatakan oleh Bung Karno, beliau bukan pencipta Pancasila. Yang beliau lakukan adalah menggali akar-akar kehidupan bangsa untuk menemukan dasar-dasar yang tepat bagi negara dan bangsa yang akan diproklamasikan kemerdekaannya. Dari penggalian itu, Bung Karno menemukan Lima Dasar yang beliau namakan Pancasila, yang kemudian beliau usulkan untuk menjadi Dasar Negara Republik Indonesia.
Usul itu diterima dan setelah diadakan diskusi di antara para Pendiri Bangsa (The Founding Fathers of the Republic), Pancasila sebagai Dasar Negara RI dirumuskan sebagai: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Karena Pancasila diterima sebagai Dasar Negara RI, maka bangsa Indonesia harus hidup sesuai nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tidak hanya penting bahwa Pancasila secara formal legal tercantum dalam setiap aspek kehidupan bangsa, melainkan tak kalah penting adalah bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila menjadi kenyataan dalam setiap aspek kehidupan bngsa Indonesia. (Adhon/Red-01)