Berita UtamaOpiniPolitikTerbaru

Implementasi Pancasila dalam Berbagai Aspek Kehidupan Politik dan Ekonomi

Implementasi Pancasila dalam Berbagai Aspek Kehidupan Politik dan Ekonomi
Implementasi Pancasila dalam Berbagai Aspek Kehidupan Politik dan Ekonomi
NUSANTARANEWS.CO – Bagi Indonesia, yang sangat heterogen baik dalam konteks suku dan agama, harus dimengerti bahwa ada potensi besar terjadinya friksi internal. Dan karena letak geografis kita, berpotensi pula ada friksi dengan pihak eksternal, karena perbedaan kepentingan. Sekarang kita bisa membaca dengan jelas, lepasnya Timor-Timur dari Indonesia diwarnai kepentingan Australia terhadap potensi minyak di Laut Timor. Kita bisa merasakan siapa yang bermain dibelakang gerakan-gerakan separatis yang ada sekarang. Kita juga masih mempunyai masalah perbatasan dengan Singapura dan Malaysia yang harus segera diselesaikan, sebelum ditunggangi kepentingan lain.

Sebagai bangsa yang heterogen, setiap anak bangsa perlu sadar untuk tidak mudah terpancing, karena banyak kepentingan lain yang tidak menginginkan kita menjadi negara yang makmur dan kuat. Jika ada yang mendorong penganiayaan pendeta di Bekasi, yang didorong harus berfikir, apa yang mau dicapai? Juga apa yang mau dicapai dari upaya menyulitkan umat lain mendirikan sarana ibadah disatu tempat. Dengan keyakinan kita masing-masing akan kebenaran agama yang kita anut, kita perlu berbesar hati memberi kemudahan pada putera-putera bangsa yang lain mendirikan sarana ibadahnya dan menjalankan ibadahnya masing-masing.

Saya curiga, berbagai bentrok di dalam negeri yang terjadi belakangan ini adalah upaya melemahkan negara kita, merupakan rekayasa dari luar yang ingin kita menjadi lemah dengan memanfaatkan emosi primordial agama dan suku yang ada.

Dalam suasana seperti itu, adalah amat penting hadirnya sistem dan kepemimpinan yang dapat meredam berbagai bentuk entropi bangsa.

Setiap sistem berpotensi  memiliki entropi, yaitu kekuatan didalam sistem yang oleh dinamika internalnya, bisa menjadi destruktif, yang dapat menghancurkan sistem itu sendiri; seperti dalam tubuh kita, terdapat entropi berupa sel-sel yang membentuk tubuh kita tetapi yang oleh aktivitasnya bisa berubah menjadi sel-sel cancer yang dapat membinasakan kita.

Berkembangnya etnocentrisme dan primordialisme sempit serta fanatisme golongan, merosotnya pluralisme yang inklusif, merosotnya toleransi serta merosotnya kemampuan masyarakat untuk menyelesaikan berbagai friksi yang ada secara santun, adalah bentuk-bentuk entropi bangsa, yang berpotensi mencerai beraikan bangsa kita  yang heterogen ini.

Dengan melihat panjangnya jalan yang telah dilalui AS untuk membangun sistem sosial politik yang mantap, maka semua pihak yang mencintai bangsa dan negara ini, untuk tetap tekun berusaha dengan berani dan bersabar dalam mewujudkan kehidupan negara yang berdasarkan Pancasila. Di mana peran ormas menjadi penting sebagai juru bicara dalam mengembangkan ideologi nasional kita.

Ideologi nasional Pancasila, akan dapat lebih cepat berkembang dan mewarnai kehidupan masyarakat sehari-hari bila partai-partai politik yang ada mengemban fungsinya dengan baik. Sayangnya situasi kepartaian kita belum kondusif untuk itu, karena maraknya pragmatisme, politik transaksional dan money politics yang meluas.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

Selama sumber utama pembiayaan partai di negara kita belum dari iuran anggota, maka kehidupan kepartaian akan tidak sehat dan tidak kondusif untuk pembangunan ideologi nasional yang mantap dan tradisi politik yang anggun.

Sebagai bangsa kita telah sepakat dan menyakini bahwa demokrasi-lah yang akan membawa kita pada kemajuan. Demokrasi melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat adalah sistem yang paling tepat pada waktu ini.

Sistem demokrasi yang sehat (bukan yang manipulatif), yang mengikut sertakan rakyat luas secara aktif, bersamaan dengan kesiapan para elit untuk secara sportif menerima kemenangan atau kekalahan dalam proses demokrasi serta pendewasaan rakyat untuk hidup damai dan rukun dengan orang-orang yang berbeda pandangannya adalah kondisi yang diperlukan.

Indonesia nyata-nyata sudah berupaya membangun HAM dan demokrasi meski masih harus berjuang mencapai kondisi idealnya.

Ada suatu pandangan umum dikalangan cendikiawan, bahwa demokrasi baru dapat stabil pada tingkat pendapatan rakyat 6.000 dollar AS/kapita/tahun. Di masyarakat yang miskin, politik transaksional dan money politics tumbuh dengan subur. Kita memang harus bersabar.

Sistem ketatanegaraan Indonesia menjamin proses demokrasi yang konstitusional. Demokrasi harus dipahami sebagai demokrasi yang tidak boleh melanggar prinsip-prinsip konstitusi. Dan bagi Indonesia, pluralitas dan kesetaraan serta saling menghormati antar warga bangsa yang majemuk ini adalah prinsip konstitusionalitas yang utama.

Tidak semua hal bisa dilakukan atas nama demokrasi, dan ketidakpekaan elite politik terhadap kebhinekaan bangsa kita dapat mengantarkan negara kita kearah anarki dan membuka peluang terjadinya disintegrasi bangsa.

UUD 45 telah mengalami 4 kali amandemen dengan dasar negara yang tetap dan negara telah membentuk MK untuk mengawal agar produk UU tidak bertentangan dengan konstitusi. Kita perlu meneliti peraturan UU dibawahnya seperti Perppu/PP, Permen dan Perda. Di daerah-daerah banyak Perda yang tidak selaras dengan semangat negara Pancasila

Bagi Indonesia, terbuka peluang besar untuk mempercepat kemajuan dan peningkatan kesejahteraan rakyatnya.

Pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa usia suatu negara bukanlah tolok ukur akan maju atau tidaknya negara yang bersangkutan. Tak semua negara-negara tua, sukses. Beberapa negara di Amerika Latin sudah berusia lebih dari 150 tahun, tapi kawasan itu tidak sefenomenal kawasan Asia dalam mencapai keberhasilan ekonomi.

Beberapa negara yang baru muncul di Asia pasca Perang Dunia ke II,ada yang meraih keberhasilan gemilang dalam waktu singkat.

Bangsa kita sedang menghadapi masalah riil yang amat penting dan mendesak yang harus dengan segera diatasi, yaitu masalah tingkat pengangguran yang tinggi, dan kemiskinan yang luas.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Angka kemiskinan di Indonesia semenjak tahun 1998 belum pernah membaik secara signifikan. Jumlah orang miskin antara periode 1998-2006 berkisar antara 34-50 juta orang. Sekarang jumlahnya hanya berkurang sedikit.

Sistem disuatu negara berperan penting untuk meningkatkan kapasitas negara. Dan orientasi para penyelenggara negara haruslah mengutamakan untuk mengurangi pengangguran dan kemiskinan.

Didunia yang semakin menempatkan liberalisme sebagai arus utama pemikiran untuk mendatangkan kesejahteraan, dengan ciri ekonomi pasar bebas yang digunakan semakin luas, tampak Indonesia bergerak semakin menjauh dari cita-cita membangun negara kesejahteraan.

Dalam negara kesejahteraan, meskipun prinsip-prinsip ekonomi pasar diberlakukan, kesejahteraan bersama menjadi unsur penting tujuan bernegara. Itulah yang membedakan dengan negara yang menganut ekonomi pasar murni, dimana kesejahteraan bersama merupakan hasil sampingan, bukan tujuan. Syukur kalau dapat tercapai.

Dalam negara kesejahteraan, cita-cita kesejahteraan bersama menjadi unsur yang disuntikkan kedalam prinsip ekonomi pasar, melalui intervensi negara; berbeda dengan laiz a faire ekonomi pasar liberal. Pasar, dalam konsep negara kesejahteraan bisa di desain dan tidak membiarkan terjadinya pasar yang naturalistik karena kalau itu terjadi, yang kuat akan menelan yang lemah; terjadilah homo homini lupus-manusia menjadi srigala untuk manusia lainnya.

Sementara pada negara kesejahteraan, manusia adalah “homo homini sosius”-manusia adalah teman bagi manusia yang lain.

Perkembangan didunia, semakin mengarah pada kompromi antara ekonomi liberal yang sangat bebas dengan ekonomi sosialis yang sangat terkendali/terencana. Adapun bentuk-bentuk intervensi negara untuk membangun negara kesejahteraan nampak di India dengan kebijakan “pro-people”; intervensi negara dalam perkembangan pasar seperti di China; “affirmative policy” seperti di Malaysia; Di Singapura dengan efektifnya CPF (Central Provident Fund), tabungan wajib masyarakat, yang 30%-nya setiap bulan diisi oleh perusahaan;  di dunia barat sekarang berkembang konsep “Corporate Social Responsibility (CSR)” dan berbagai asuransi untuk melindungi masyarakat.

Berkembangnya CSR amatlah menarik, karena merupakan kelanjutan dari perkembangan pemikiran di dunia bisnis dan manajemen yang  semakin menganggap penting “enterprise sustainability” yang menyadari bahwa kesuksesan suatu entitas bisnis amat bergantung pada dukungan lingkungannya. Dahulu dunia bisnis menganut Darwinisme bisnis yang anti kompetisi dan memandang bahwa lawan harus disingkirkan. Sekarang persaingan dan lawan dianggap sebagai bagian untuk meningkatkan efisiensi

Dalam rangka itu, saya cenderung menyimpulkan bahwa Negara Kesejahteraan dengan kebijakan “pro-people”, CSR dan pasar yang perkembangannya dipengaruhi agar lebih adil, beserta sistem asuransi untuk perlindungan masyarakat serta sistem yang memberi insentif pada tabungan masyarakat merupakan model ekonomi modern yang tepat bagi negara kita, yang memenuhi tuntutan rasa keadilan, sebagai tuntutan peradaban manusia modern.

Baca Juga:  Ramadhan Berbagi, Pemdes Rombasan Santuni Anak Yatim dalam Peringatan Nuzulul Qur'an

Kewajiban Pemerintah dalam Negara Kesejahteraan untuk menghadirkan kesejahteraan sebagai hak sosial warga mengharuskan negara memiliki kemampuan mencapai pertumbuhan ekonomi yang memadai, yang akan memberikan kesempatan kerja yang cukup bagi warganya.

Negara harus mampu menghimpun akumulasi surplus ekonominya sebelum didistribusikan pada rakyatnya dalam bentuk welfare.

Sistem ketatanegaran sekarang yang tidak memberi tempat pada perencanaan jangka panjang juga perlu diperbaiki. RRC yang sudah jauh didepan kita masih merasa perlu memiliki road map hingga 2080. Malaysia, Vietnam juga memiliki rencana pembangunan jangka panjangnya.

Diselenggarakannya prinsip desentralisasi yang luas dalam pengelolaan pemerintahan daerah yang diatur melalui UUD 1945, pasal 18, 18A dan 18B dan diwujudkan melalui otonomi daerah yang semakin luas perlu dievaluasi.

Otonomi daerah adalah model manajemen negara modern yang tepat, efisien dan efektif. Yang perlu dijaga adalah agar memberi dukungan yang kuat pada pembangunan nasional. Kewenangan Pemerintah pusat pada hal-hal tertentu, perlu diperkuat. Kita menyaksikan beberapa tahun belakangan ini, banyak daerah yang kaya membuat proyek yang tidak terintegrasi dengan kepentingan nasional. Pembangunan antar satu daerah dengan daerah lainnya juga kurang memiliki unsur sinergisitas; contohnya beberapa daerah yang berdekatan sama-sama ingin membangun pelabuhan udara internasional.

Independensi bank sentral, Bank Indonesia, juga perlu dievaluasi. Dipisahnya bank sentral dari pemerintahan membuat pemerintah kesulitan mengupayakan skim-skim kredit dengan bantuan likuiditas BI untuk peningkatan kegiatan ekonomi rakyat seperti dimasa lalu dengan Program PIR-Trans dan skim KKPA (Kredit Koperasi Primer untuk Anggota), Kredit Candak Kulak, KUT (Kredit Usaha Tani), KIK (Kredit Investasi Kecil), KMKP (Kredit Modal Kerja Permanen) dan sebagainya.

Dalam lingkup ketatanegaraan, Indonesia telah memiliki dasar negara dan ideologi nasional yang baik. Yang perlu diperbaiki adalah komitmen politik yang tegas tentang hal itu dari para elite politik dan birokrasi yang tertata dan berfungsi dengan baik.

Segenap unsur bangsa, perlu terus melanjutkan proses internalisasi ideologi nasional Pancasila dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara kita.

Demikianlah semoga menjadi masukan yang berharga untuk memajukan negara kesejahteraan kita, dalam rangka memantapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan kehidupan masyarakatnya yang bersatu, non-diskriminatif, rukun dan damai, tertib berdasarkan hukum, yang setiap warga negaranya dapat hidup dengan aman, tentram dan merasa dilindungi oleh negara dan karenanya dapat berprestasi maksimal untuk mencapai kesejahteraan yang tinggi, dengan pemerintahan yang efektif, bersih dari KKN, demi terwujudnya negara dan bangsa Indonesia yang lebih berperadaban, lebih maju dan lebih sejahtera.(AS/disunting dari makalah Siswono Yudo Husodo/sumber lppkb)

Related Posts

1 of 86