HukumTerbaru

Ilegal, Gojek Dilarang Beroperasi di Surakarta

NUSANTARANEWS.CO – Gojek telah menjadi fenomena terkini di Indonesia. Bahkan saking suksesnya, hingga kini tercatat sekitar 200.000 pengendara Gojek di 10 kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bali, Medan, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Semarang, Palembang dan Balikpapan.

Kehadiran Gojek harus diakui membawa dampak positif berupa terbukanya lapangan pekerjaan. Dengan kata lain, penyedia jasa transportasi ojek berbasis applikasi mobile diminati sebagian besar masyarakat ketimbang menganggur tanpa penghasilan. Namun, di sisi lain Gojek tanpa disadari telah mengundang urbanisasi besar-besaran masyarakat pedesaan menuju kota-kota besar akibat ketidakberdayaan pemerintah membuka lapangan pekerjaan di desa.

Tidak seperti kota lainnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta punya sikap sendiri menghadapi fenomena Gojek yang menjamur. Pemkot menilai, Gojek bisa mengancam keberadaan usaha transportasi yang telah memiliki izin resmi dan legal.

“Ya, sampai saat ini Pemkot Surakarta tetap menolak keberadaan Gojek ini. Sebab sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009, keberadaan Gojek ini tetap dianggap ilegal,” kata Kepala Dishubkominfo Pemkot Surakart Yosca Herman Soedrajad di Solo seperti dikutip Antara, Senin (30/5/2016).

Baca Juga:  Lanal Nunukan Berhasil Gagalkan Penyelundupan Shabu Dari Malaysia

Yosca bersikukuh Gojek jasa transportasi online ilegal. “Untuk mengendarai sepeda motor saja, warga harus punya SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Apalagi ini sebagai usaha untuk memberikan pelayanan dan menarik uang,” ujarnya menambahi.

Lebih lanjut, Pemkot Surakarta bersikeras setiap perusahaan harus memproses izin resmi, membayar pajak dan sebagainya.

“Dalam setiap usaha legalisasi juga dibutuhkan. Apalagi jika berbicara online, taksi di Solo ini juga sudah online. Kan kalau seperti ini kasihan pengusaha transportasi yang lain yang sudah legal. Ya harus ada regulasinya dulu. Kalau tidak ada regulasi ya berarti ilegal,” terang Yosca.

Lebih lanjut Dishubkominfo Surakarta juga sempat berujar bahwa Gojek bukanlah solusi untuk mengurai kemacetan tetapi malah sebaliknya.

“Ojek bukanlah angkutan massal dan maraknya ojek pasca tahun 1998 lantaran sulitnya mencari pekerjaan saat itu. Apabila ojek makin marak, tentu malah akan menambah volume kendaraan dan tidak akan mengurai kemacetan,” ujar Yosca seperti dikutip Tribunne, Selasa (18/8/2015) lalu. (ER)

Related Posts