EkonomiLintas Nusa

Ikuti  Kenaikan UMP, Bupati dan Walikota di Jatim Diminta Tetapkan Kenaikan UMK

Ikuti kenaikan UMP, Bupati dan Walikota di Jataim diminta tetapkan UMK.
Ikuti kenaikan UMP, Bupati dan Walikota di Jataim diminta tetapkan UMK. Anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus. Selasa (17/11).

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ikuti kenaikan UMP, Bupati dan Walikota di Jataim diminta tetapkan UMK. Kenaikan UMP (Upah Minimum Propinsi) sebera Rp 100 ribu di Jatim, diharapkan juga diikuti oleh UMK di beberapa daerah di Jatim.

“Kami berharap adanya kenaikan ditingkat kabupaten atau kota di Jatim. Tentunya besarannya menyesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah,” ungkap anggota Komisi E DPRD Jatim Suwandy Firdaus saat dikonfirmasi di Surabaya, selasa (17/11).

Politisi asal Partai NasDem ini mengatakan ditengah pandemi Covid-19 ini, kondisi buruh di Jatim sangat memprihatinkan. “Banyaknya pengurangan tenaga kerja sangat merugikan buruh. Oleh sebab itu kami berharap kenaikan UMK dapat diterapkan juga di masing-masing daerah sehingga diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi buruh,” jelas pria yang juga pimpinan Serikat Pekerja Federasi RTMM-SPSI Jatim.

Suwandi mengungkapkan dengan memberikan kesejahteraan kepada buruh tersebut, membuktikan bahwa saat ini negara hadir di tengah masyarakat saat pandemi Covid-19 ini.

“Bagi kami yang penting ada kenaikan untuk memberikan kesahteraan kepada buruh,” jelasnya.

Baca Juga:  Antisipasi Masuk Beras Impor, Pemprov Harus Operasi Pasar Beras Lokal di Jawa Timur

Sekedar diketahui,gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 menjadi sebesar Rp 1.868.777. Angka tersebut naik sebesar 5,6 persen atau Rp 100 ribu dibanding dengan UMP 2020 yaitu Rp 1.768.000. Penetapan UMP ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim nomor 188/498/KPTS/013/2020 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020 lalu. (setya)

Related Posts

1 of 3,050