Hukum

Ikatan Keluarga Besar Papua Keberatan Atas Surat Gugatan LBH Surabaya

lbh surabaya, somasi lbh surabaya, ipmapa surabaya, pelajar papua surabaya, keluarga papua surabaya, kota surabaya, operasi yustisi, pelanggaran ham surabaya, pemkot surabaya, petrus gombo, warga papua, warga surabaya, tambaksari, tiga pilar tambaksari, mahasiswa papua surabaya, nusantaranews
Mediasi kasus operasi yustisi di asrama Papua berlangsung di Kantor Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Rabu (11/7/2018). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Adanya surat somasi yang dilayangkan oleh pihak LBH Surabaya pada tanggal 9 Juli lalu, akhirnya menuai kritik. Surat somasi yang ditujukan ke pihak Kabid Propam Polda Jatim itu, mendapat respon dari Ikatan Pelajar Mahasiswa Papua (IPMAPA) dan Ikatan Keluarga Besar Papua di Kota Surabaya.

Ketua Paguyuban Mahasiswa Papua, Petrus Gombo menilai, beredarnya kabar terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh tiga pilar Tambaksari ketika menggelar operasi yustisi tanggal 6 Juli lalu, tidaklah benar.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses pihak-pihak yang mendeskriditkan hubungan antara warga Papua dan warga Surabaya,” kata Gombo melalui rapat koordinasi yang berlangsung di Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Rabu (11/7/2018).

Baca juga: Petrus Gombo Bantah Adanya Pelanggaran HAM di Asrama Papua Surabaya

Pasca operasi yustisi beberapa waktu lalu itu, kata Gombo, mahasiswa Papua yang berada di lokasi kejadian, tidak pernah memberikan statemen apapun terkait digelarnya operasi yustisi tersebut.

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Kami menyatakan warga Papua tidak pernah berstatement rasis pada saat kejadian di asrama,” jelasnya.

Gombo mengakui, jika selama ini warga maupun mahasiswa Papua yang berada di Surabaya, sangat mendukung Pemerintah dalam menegakkan peraturan. Bahkan, beredarnya kabar tentang pelanggaran HAM pasca kejadian di Jalan Kalasan beberapa waktu lalu itu, juga turut dibantah oleh dirinya.

“Sama sekali tidak ada (pelanggaran HAM),” singkat Gombo.

“IKBPS, menolak pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak LBH Surabaya dan Saudari Anindya Shabrina yang saya rasa terlalu mendeskriditkan aparat dengan warga Papua,” beber Ketua Ikatan Keluarga Besar Papua Surabaya ini.

Sementara itu, Tri Rismaharini melalui Kabag Humas Pemkot Surabaya, M. Fikser, sangat menyayangkan adanya hal tersebut. Dirinya berharap, dengan adanya koordinasi yang digelar saat ini, kejadian di asrama Jalan Kalasan, dapat diselesaikan dengan baik.

“Padahal, selama ini Pemkot Surabaya turut membantu dan memfasiltiasi secara khusus setiap kegiatan masyarakat, maupun mahasiswa Papua di Surabaya. Semoga, dalam pertemuan ini, semua permasalahan dapat diselesaikan dengan baik,” ujar Fikser.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

Editor: M Yahya Suprabana

Related Posts

1 of 3,051