Ekonomi

Holding BUMN Tinggal Tunggu Putusan MA

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pemerintah saat ini tengah menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) terkait legalitas pembentukan induk usaha atau holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Vincentius Sonny Loho menjelaskan, beleid holding BUMN sudah disahkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

“Keputusan MA akan menentukan nasib holding BUMN. Kalau MA memutuskan tidak ada pelanggaran dalam PP 72, ya jalan,” ucapnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu 10 Mei 2017.

Vincentius mengatakan legalitas PP 72/2016 terhenti lantaran digugat KAHMI yang menilai beleid tersebut melanggar aturan di atasnya. “Jika MA menyatakan materi PP 72 tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah akan mengubahnya.”

Untuk diketahui, PP 72/2016 dianggap melanggar karena dari sisi prosedur, Penyertaan Modal Negara (PMN) diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Jika PMN diatur dalam UU, maka PP 72/2016 tidak bisa melakukan perubahan atas UU BUMN.

Baca Juga:  Rawan Ganggu Gula Lokal, Waspada Gula Impor Bocor di Daerah

Sementara dari sisi materi, isi PP 72/2016 tersebut terdapat kekeliruan dalam perumusan karena dinilai bertentangan dengan tujuan Negara yang tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945.

Reporter: Richard Andika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 26