Berita UtamaLintas NusaPeristiwaRubrikaTerbaru

HMI Cabang Meulaboh Minta PN Kisaran Untuk Memvonis Bebas Arwan demi Keadilan Demokrasi

HMI Cabang Meulaboh minta PN Kisaran untuk memvonis bebas Arwan demi keadilan demokrasi.
HMI Cabang Meulaboh minta PN Kisaran untuk memvonis bebas Arwan demi keadilan demokrasi/Foto: Tamlekha, Wasekum PTKP HMI Cabang Meulaboh.

NUSANTARANEWS.CO, Aceh Barat – HMI Cabang Meulaboh minta PN Kisaran untuk memvonis bebas Arwan demi keadilan demokrasi. Hal tersebu disampaikan oleh Wasekum PTKP HMI Cabang Meulaboh saudara Tamlekha – yang meminta kebebasan bagi kader HMI Komisariat Hukum Unimal atas nama Arwan Syahputra yang menjadi korlap pada aksi demonstrasi tolak UU Omnibus Law “Cilaka” di kantor DPRD Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Aksi penolakan UU Cilaka tersebut yang terjadi setahun yang lalu berujung ricuh sehingga Arwan menjalani proses hukum dan saat ini sedang menunggu putusan pengadilan.

“Ketua Pengadilan Negeri Siantar atau penegak hukum senantiasa dapat melihat kasus yang menimpa Arwan sebagai proses kematangan berdemokrasi oleh generasi muda. Untuk itu HMI Cabang Meulaboh sangat mengapresiasi langkah hukum apabila Arwan dibebaskan, karena Indonesia saat ini membutuhkan generasi-generasi kritis dan peduli nasib Peradaban demokrasi bangsa,” lanjut Tamlekha

Baca Juga:  Cawagub Jakarta Kun Wardana Temui Pengurus APTIKNAS

Tamlekha, melanjutkan bahwa justru saat penegak hukum menyikapi kasus yang menimpa Arwan tersebut sebagai proses berdemokrasi yang lumrah terjadi pada generasi yang sedang berproses menjadi generasi yang demokratis terhadap Negaranya, maka upaya pembebasan Arwan akan menciptakan suasana hukum di Indonesia yang pro terhadap penegakan hukum secara demokratis terhadap sikap kritis generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa di masa yang akan datang.

Kemudian Tamlekha menghimbau kepada seluruh kader HMI se-Indonesia agar tetap berusaha untuk menjaga sikap kritisnya demi keadaban demokrasi  bangsa, jangan takut atas segala bentuk dinamika yang menimpa diri selama di dalam diri masih terikat pada komitmen keislaman dan keindonesiaan.

“Atas pertimbangan ini semoga Ketua Pengadilan Negeri Siantar Khususnya Hakim Yang menangani perkara arwan tersentuh hati sanubarinya untuk membebaskan Arwan atas dasar demi keadilan demokrasi bangsa, sehingga tidak hanya melihat kasus Arwan sebagai hitam di atas putih,” tutup Tamlekha. (SB)

Related Posts

1 of 3,050