Kesehatan

Haknya Belum Ditunaikan Pemerintah, Ketum IDI: Para Dokter Masih Bisa Bersabar Berbulan-Bulan

Defisit Dana BPJS Kesehatan (Ilustrasi Nusantaranews)
Defisit Dana BPJS Kesehatan Memicu Hak Dokter Belum Terpenuhi (Ilustrasi Nusantaranews)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Umum PB IDI, Prof dr. Ilham Oetama Marsis, SpOG (K) menegaskan bahwa perbaikan sistem jaminan Kesehatan harus dibarengi dengan perbaikan sistem Kesehatan nasional. Perbaikan sistem Kesehatan nasional tidak lepas dari perbaikan SDM Kesehatan dan fasilitas kesehatan.

Perbaikan sistem kesehatan nasional lanjut dia, harus diikuti perbaikan pembiayaan kesehatan. Pembiayaan kuratif yang dibebankan dalam pembiayaan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) harus ditopang pula dengan pembiayaan preventif dan promotif kesehatan.

“Amanah UU No.36 tahun 2009 mengenai minimal 5% dana Kesehatan dari APBN dan 10% dari APBD harus ditunaikan,” kata Ilham Oetama Marsis dalam keterangan persnya, Sabtu (27/10/2018).

Baca Juga:
Muktamar IDI Ke-30, Mutu Kesehatan Nasional Harus Dibarengi Kecukupan Biaya
Presiden Jokowi Akui Cari Opsi Untuk Atasi Sengkarut BPJS Kesehatan

“Persoalan defisit dana JKN seharusnya jangan terjadi karena sangat berdampak kepada kualitas pelayanan kepada masyarakat. Selain kepada kualitas pelayanan, dampak dari terbatasnya dana JKN juga dirasakan pada ditunaikannya hak-hak dokter atas jasa medis,” sambungnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Tegaskan Komitmennya Dalam Menyukseskan Pilkada 2024

Dirinya mengatakan, belum diterimanya hak-hak dokter selama beberapa waktu dan nominal angka yang masih di bawah standar kepatutan bagi profesi yang mengemban tanggung jawab atas nyawa dan keselamatan pasien, tentunya secara manusiawi akan mempengaruhi sikap individual dokter.

“Namun fakta di lapangan memang para dokter masih bisa bersabar berbulan-bulan dengan kondisi di mana hak-haknya belum ditunaikan. Dugaan akan beban biaya yang disebabkan oleh tindakan medis yang tidak perlu harusnya dapat diselesaikan dengan mekanisme Audit Medis yang menjadi domain IDI bersama perhimpunan profesi,” terangnya.

Atas dasar ini, IDI, kata Ilham Oetama, seharusnya dilibatkan lebih dalam (involved) dalam penjagaan mutu pelayanan, bukan hanya dilibatkan sebagai pelengkap instrumen program JKN.

Editor: Romadhon

Related Posts

1 of 3,050