Hukum

Hakim Sidang e-KTP Dimutasi ke Pontianak, Ini Kata KPK

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru Bicara Komisi, Febri Diansyah mengatakan mutasi hakim harus didasarkan pada prestasi. Hal tersebut merespon dimutasikannya Hakim Ketua yang menyidangkan perkara korupsi e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik).

“Kami berharap mutasi hakim memang untuk diberikan apresiasi atas prestasi para hakim,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (23/10/2017).

Diketahui, Jhon Halasan Butar Butar, dipromosikan menjadi hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Kalimantan Barat. Keputusan ini merujuk hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi hakim tanggal 20 Oktober 2017 lalu.

Jhon Halasan merupakan Hakim Ketua yang memvonis mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman tujuh tahun penjara dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto lima tahun bui dalam perkara korupsi e-KTP.

Saat ini Jhon juga menjadi Hakim Ketua perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sidangnya masih masih sampai tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Dengan demikian, artinya selanjutnya MA harus menunjuk pengganti Hakim Ketua yang baru, jika sidang Andi Narogong belum juga selesai sampai Hakim Jhon resmi pindah tugas ke PT Kalbar.

Ditanya lebih jauh apakah ada kekhawatiran atas mutasi ini?

“Saya kira kami fokus saja pada proses pembuktian yah, karena sidang Andi juga memasuki tahap akhir,” pungkas Febri.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

No Content Available
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand