Hukum

Respon KPK Soal Bawas MA yang Akan Periksa Hakim Praperadilan Setnov

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) akan segera memeriksa hakim yang menangani praperadilan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov), Cepi Iskandar. Rencana pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi soal dugaan kejanggalan putusan tersebut.

Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah mengaku pihaknya menghormati hal tersebut. Pasalnya Bawas MA memang memiliki kewenangan.

“Tentu kami menghormati pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Bawas MA karena memang ada porsinya,” tutur Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (23/10/2017).

Bahkan, sambung Febri, bukan hanya Bawas MA yang berhak melakukan pelaksanaan pengawasan, tetapi juga Komisi Yudisial (KY). Karenanya ia mengaku akan menunggu hasil dari pelaksanaan dua lembaga tersebut.

“KPK saya kira lebih tepat menghormati kewenangan tersebut, kita bisa tunggu hasilnya apa,” pungkas Febri.

Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Madrasah Anti Korupsi (MAK) Muhammadiyah, dan Tangerang Public Transparancy Watch (TRUTH) menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh hakim tunggal praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Baca Juga:  Serangan Fajar Coblosan Pemilu, AMI Laporkan Oknum Caleg Ke Bawaslu Jatim

Sejumlah kejanggalan tersebut di antaranya adalah sikap hakim Cepi yang menolak memutar rekaman suara Setnov yang diajukan KPK selaku pihak termohon. Padahal, menurut KPK, rekaman itu adalah salah satu bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Setnov dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Selain itu, pihak pelapor juga mempersoalkan pertimbangan hakim Cepi yang menyatakan penetapan tersangka tidak bisa dilakukan di awal penyidikan. Alasan itu dinilai tak masuk akal hingga menimbulkan perdebatan di sejumlah pihak.

Adapun hari ini (23/10/2017), Bawas MA telah melakukan pemeriksaan terhadap Kurnia dan rekannya di ICW Tama S Langkun perihal verifikasi bukti laporan. Untuk selanjutnya KPK akan memeriksa Cepi sebagai pihak terlapor.

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 4