NUSANTARANEWS.CO – Sebagai respon terhadap pungutan liar (pungli), Presiden Joko Widodo Jumat (21/10/2016) di Jakarta membentuk dan meresmikan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pungli.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016, disebutkan bahwa tim khusus ini bertugas untuk memberantas praktik pungli secara efektif dan efisien. Selain Kejaksaan, Satgas Saber Pungli diperkuat personel dari Kemenko Polhukam, Polri, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Satgas Saber Pungli memiliki empat fungsi yakni, intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi. Dalam menjalankan tugasnya, Satgas Saber Pungli diberikan kewenangan untuk melakukan operasi tangkap tangan.
“Saya selalu katakan bahwa saya tidak akan melindungi siapapun warga Adhyaksa yang melakukan tindakan menyimpang dengan menyalahgunakan posisi, jabatan, maupun wewenang,” ujar Jaksa Agung H.M. Prasetyo secara tertulis dari Biro Humas dan Informasi Publik.
Lebih dari itu, Prasetyo mengatakan bahwa pemberantasan Pungli merupakan bentuk usaha yang dilakukan pemerintah untuk memperbaiki iklim investasi di tanah air. Ia melihat, budaya pungli membuat banyak investor malas menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kami butuh peran serta masyarakat untuk mewujudkan budaya hukum yang bersih dan berkeadilan. Jangan karena mau cepat, akhirnya memilih untuk membayar lebih,” kata Prasetyo. (Adhon/Red-1)