Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

Gubernur Khofifah Rajin Tebar Pesona, Pekerjaan Eksekutif Amburadul

Gubernur Khofifah Rajin Tebar Pesona, Pekerjaan Eksekutif Amburadul
Gubernur Khofifah Rajin Tebar Pesona, Pekerjaan Eksekutif Amburadul/Foto: Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Kinerja Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kembali jadi sorotan kalangan DPRD Jatim. Bahkan Banmus DPRD Jatim dengan tegas menolak permintaan eksekutif melalui BPKD Jatim untuk menyegerakan pembasahan Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim paling lambat 25 November 2021.

Hadi Dediyansyah anggota Banmus DPRD Jatim menyatakan bahwa pemerintah daerah itu terdiri dari eksekutif dan legislatif sehingga kedua lembaga itu harus bisa berjalan berseiring. Sebaliknya jika maunya menang sendiri, tentu jalannya roda pemerintahan daerah akan timpang.

“Roda Pemprov Jatim tidak bisa balance karena sistem tidak bisa berjalan dengan baik akibat leadership (gubernur,red) kurang mengetahui persoalan di dalam dan lebih mengedepankan tepar pesona,” kata wakil ketua Komisi A DPRD Jatim, Senin (25/10).

Menurut politikus asal Partai Gerindra, eksekutif jangan terlalu banyak menuntut dan memberikan PR ke legislatif. Pasalnya janji dan kesepakatan eksekutif untuk segera menyelesaikan PR juga belum terlihat progresnya.

Baca Juga:  Dukung Di Munas Golkar 2024, Satkar Ulama Jawa Timur Beber Dukungan Untuk Airlangga

“Diantara PR eksekutif yang pokok itu ada dua, yaitu masih rendahnya penyerapan APBD Jatim 2021, dan agenda-agenda penting yang masih tertunda.  Misal, pengisian kepada OPD yang masih belum beres hingga sekarang sehingga sistem tak bisa berjalan dengan baik,” ungkap Hadi Dediyansyah.

Senada Aufa Zhafiri anggota Banmus DPRD Jatim lainnya menambahkan bahwa agenda rapat Banmus tadi adalah menyangkut agenda Raperda Dana Cadangan yang minta segera diselesaikan sebelum 25 November. “Kita menolak karena KUA PPAS APBD Jatim 2022 belum ada. Eksekutif boleh saja meminta tapi kita juga berhak untuk menolak,” kata anggota Komisi C DPRD Jatim.

Masih di tempat yang sama, Mathur Husyairi anggota Banmus lainnya justru bersuara lebih lantang. Menurut politikus asal PBB, APBD Jatimtahun anggaran 2022 dinilai tidak layak untuk dibahas selagi ketua tim anggaran masih dijabat oleh seorang Plh. Sebab Plh tidak mempunyai kewenangan membuat kebijakan strategis seperti menyangkut soal APBD.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Hadiri Harlah Pakuwaja ke 30 Tahun

“Secara pribadi saya mendesak pimpinan DPRD Jatim untuk meminta klarifikasi tertulis ke gubernur terkait Plh Sekdaprov Jatim. Jangan hanya berdasar hasil konsultasi ke Mendagri yang secara lisan. Ini institusi pemerintah jadi harus resmi dan tertulis,” tegas pria asli Bangkalan ini.

Hingga 7 bulan berlalu, kata Mathur belum ada tanda-tanda Gubernur Khofifah akan mengajukan calon sekdaprov definitif. Padahal sesuai aturan perundang-undangan Plh itu ada batas waktunya.

“Status Plh Sekdaprov itu masih ada persoalan hukum sebab hanya berbekal Surat Perintah Gubernur sehingga harus diclearkan terlebih dulu sebelum pembahasan APBD Jatim 2022. Saya tak mau dinamika pembasahan P-APBD Jatim 2021 terulang kembali,” harapnya.

Sesuai aturan, Plh itu bersifat sementara untuk menggantikan pejabat definitif yang berhalangan sementara. Tapi kasus di Jatim berbeda karena niatnya ingin memanfaatkan celah hukum Perpres No.3 tahun 2018.

Ketika sekdaprov Jatim Heru Tjahjono jelang pensiun diangkat menjadi pejabat fungsional utama (Analis Kebijakan Ahli Utama) sehingga Gubernur Jatim bisa menunjuknya menjadi Plh Sekdaprov Jatim ketika Heru pensiun dari Sekdaprov definitif agar tak terjadi kekosongan jabatan. (setya)

Related Posts

1 of 3,049
  • slot raffi ahmad
  • slot gacor 4d
  • sbobet88
  • robopragma
  • slot gacor malam ini
  • slot thailand