Berita UtamaHot TopicHukumTerbaru

GEMPUR NET89 Hari Ini Laporkan PT SMI ke Bareskrim Polri

GEMPUR NET89 Hari Ini Laporkan PT SMI ke Bareskrim Polri
GEMPUR NET89 hari ini laporkan PT SMI ke Bareskrim Polri.

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Setelah beberapa waktu mereda, kasus dugaan penipuan berkedok investasi investasi yang dilakukan oleh PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) kembali mencuat. Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 (Gempur Net89) kini kembali bergeliat menuntut hak pencairan dana ratusan ribu member mereka yang mencapai puluhan trilyun yang tidak bisa dicairkan.

Hari ini, Kamis (15/12), Gempur Net89 melaporkan dugaan tindak pidana 4 orang mastermind atau aktor intelektual atau Pelaku utama dari kasus Net89 yang juga pemilik dan direksi PT SMI yakni: Andreas Andreyanto, Sammy Lauw, suami istri Daniel Sukamto dan Mira Sukamto beserta puluhan kroni dan sindikatnya ke Bareskrim Polri dengan sejumlah bukti-bukti transfer para member GEMPUR NET89 baik kepada PT SMI maupun kepada para Exchanger/Sub exchanger yang selama ini berperan menerima setoran deposit member, dan menyalurkannya ke para broker.

Baca Juga:  Tingkatkan Peran Masyarakat Dalam Pendidikan di Era Digital, DP Ponorogo Gelar Sosialisasi Tingkat SLTP

Menurut Hikmat Nugraha, Ketua GEMPUR NET89 dalam rilisnya menyampaikan bahwa Laporan Polisi Gelombang Pertama ini akan disusul secepatnya oleh Gelombang Kedua. PODOGEMPUR, wadah perjuangan yang sama di bawah GEMPUR NET juga akan segera melakukan laporan yang sama.

“Laporan Polisi ini merupakan yang terbesar dengan total nilai mendekati 1 trilyun dari seribuan lebih member,” kata Hikmat.

Gelombang demi gelombang laporan polisi, kata Hikmat, akan dilakukan terhadap Andreas Andreyanto, Sammy Lauw, suami istri Daniel Sukamto dan Mira Sukamto guna menuntut segera mengengembalikan dana trilyunan rupiah milik member yang masih mereka sandera.

“Bukti-bukti pelanggaran hukum mereka ada di dalam 3 koper ini yang merupakan hasil kerja keras dan kerja serius GEMPUR NET89 dalam memperjuangkan nasib ratusan ribu rakyat Indonesia Indonesia jangan sampai mereka menjadi korban segelintir pengusaha berotak kriminal yang tega menyengsarakan rakyat,” tegas Hikmat.

Hikmat juga menyebutkan bahwa Andreas Andreyanto berkali-kali mengingkari janji pengembalian dana member lewat Program Withdraw All (Tarik dana seluruhnya) yang dicanangkannya awal Februari 2022. Program Withdraw All ini ternyata berjalan sangat seret selama hampir 9 bulan hingga hari ini.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Nunukan Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Perjalanan Program Withdraw All akhirnya berhenti sama sekali mulai di bulan Agustus 2022, tidak ada lagi dana yang mengalir. Hanya 7% dari 200 ribuan member Net89 yang bisa menarik dananya, dan itupun dibatasi hanya maksimal senilai US$ 500.-

Hikmat juga menyampaikan bahwa Andreas Andreyanto malah kemudian menyalahkan broker sebagai yang bertanggung jawab. Lucunya, salah satu broker yaitu BLAfx, justru pernah dimiliki Andreas Andreyanto saat robot Net89 masih trading.

“Jadi, sungguh aneh bila dia berkelit dan menyalahkan broker yang notabene dimiliki oleh dirinya,” kata Hikmat.

Oleh karena itu, korban NET89, merasa tidak ada itikad baik dari Andreas Andreyanto dan kroninya, karena menguasai dana member Net89 dan menutup akses bagi para member Net89 untuk bisa menarik dananya langsung dari broker.

“Dengan Laporan Polisi ini, diharapkan Andreas Andreyanto beserta kroninya dapat segera menuntaskan kewajibannya dan tanggung jawabnya untuk mengembalikan dana member Net89 seutuhnya dan secepat-cepatnya. Bila tidak ada itikad baik, kita akan terus berjuang hingga Andreas Andreyanto dan para kroninys dihukum seberat-beratnya,” pungkas Hikmat. (Red)

Related Posts

1 of 31