HukumPolitikTerbaru

Geledah 8 Lokasi di Bengkulu, Penyidik KPK Menyita Sejumlah Uang

NUSANTARANEWS.CO – Geledah 8 Lokasi di Bengkulu, Penyidik KPK Menyita Sejumlah Uang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan tempat berbeda, di antaranya dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Rumah Dinas tersangka Jenner Purba, rumah tersangka Toton, Kantor Perpustakaan Daerah Bengkulu tempat tersangka ES bekerja, rumah tersangka ES, Rumah tersangka SS, Kantor Korpri tempat tersangka SS bekerja.

“Penggeledahan sudah dilakukan sejak dua hari lalu yakni sejak tanggal 25 Mei 2016,” tutur Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Kamis, (26/5/2016).

Lebih lanjut Yuyuk mengatakan penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami kasus yang tengah menjerat beberapa hakim di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang, dokumen terkait pengurusan perkara dan bukti elektronik lainnya. Hanya saja, wanita yang akrab disapa Yeye itu enggan menyebutkan berapa jumlah uang yang disita KPK.

Baca Juga:  Pertama di Indonesia, Pekerja Migran Diberangkatkan dari Pendopo Kabupaten

“Sebab penggeledahannya masih berlangsung hingga saat ini,” katanya.

Dia juga menyebut bahwa pihaknya masih belum mengumumkan siapa saja pihak yang dicegah dalam perkara ini. Alasannya, saat ini pihaknya masih fokus mencari barang bukti pendukung perkara.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka yaitu Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang berinisial JP (Janner Purba), Hakim PN Kota Bengkulu berinisial T (Toton), Panitera PN Kota Bengkulu berinisial BAB (Badaruddin Amsori Bachsin) yang diduga menerima suap dari terdakwa berinisial SS (Syafri Syafi’i) yang merupakan Mantan Kepala Bagian Keuangan RS M Yunus, dan terdakwa berinisial ES (Edi Santroni) yang merupakan Mantan Wakil Direktur Keuangan RS M Yunus. (Restu F)

Baca juga: Hakim Tipikor Bengkulu Resmi Ditahan KPK.

Related Posts

1 of 201