Hukum

Gay Dalam Pandangan Hukum Indonesia dan Qanun Jinayat di Aceh

Gay Dalam Pandangan Hukum Indonesia dan Qanun Jinayat di Aceh
Gay Dalam Pandangan Hukum Indonesia dan Qanun Jinayat di Aceh/Ilustrasi: ist.

Gay Dalam Pandangan Hukum Indonesia dan Qanun Jinayat di Aceh

Baru-baru ini Kota Banda Aceh dihebohkan dengan ditangkapnya satu pasangan gay oleh masyarakat dan ini bukan kali pertama tertangkapnya pasangan gay di Aceh. Memang termasuk sulit untuk menangkap pasangan gay, berbeda dengan menangkap pasangan mesum atau khalwat yang berbeda kelamin karena insting atau kecurigaan kita akan terjadinya suatu tindah kejahatan tesebut besar.
Oleh: Jummaidi Saputra

 

Seperti kasus gay di atas misalnya ia (pria) menyewa kamar kos dan yang datang ke kos juga pria, itu biasa dan tidak akan menimbulkan curiga, apalagi gay perbuatan tabu di Aceh. Seperti informasi yang didapat WH bahwa MU (pelaku gay yang ditangkap) tersebut telah tujuh kali berhubungan badan dengan pasangan yang berbeda-beda dan tidak terdeteksi.

Gay juga sering disebut dengan Homoseksual. Gay dapat didefiniskan sebagai lelaki yang mempunyai orientasi seksual terhadap sesama lelaki (duffy & Atwater, 2005). Dalam Islam Homoseksual atau Gay disebut dengan istilah “al-liwath” yang memiliki makna orang yang melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Nabi Luth, yang pelakunya disebut “al-luthiyyu” yang memili arti laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan laki-laki (Huzaemah Tahido Yanggo, 2018).

Perilaku gay ini dapat dikatakan sebagai sebuah kejahatan perbuatan menyimpang yang dapat merusak moral bangsa Indonesia. Perbuatan gay itu bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam – di mana dalam Agama Islam Homoseksual itu merupakan salah yang diharamkan. Sehingga sampai saat ini Indonesia tidak melegalkan gay atau homoseksual tersebut. Jika kita perhatikan memang terdapat beberapa negara yang melegalkan homoseksual atau hubungan sejenis. Berdasarakan data dari Pew Research Center bahwa terdapat 30 Negara yang telah melegalkan pernikahan sejenis.

Baca Juga:  Tim Gabungan TNI dan KUPP Tahuna Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Filipina

Indonesia tidak secara tegas menyebutkan bahwa homoseksual atau gay merupakan sebagai suatu perbuatan pidana. Itu dapat dilihat dalam Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan “Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.

Dari penjelasan pasal 292 ini, yang dapat dihukum adalah orang dewasa yang melakukan pencabulan terhadap sesama jenis terhadap anak yang diketahuinya bahwa anak tersebut dibawah umur. Sehingga apa bila dilakukan oleh sesama jenis dan sama-sama dewasa atau sebaliknya sama-sama masih anak dibawah umur tidak dapat diterapkan pasal tersebut. Sehingga homoseksual atau gay yang kita ketahui bersama sering dilakukan oleh orang dewasa. Nah, hukuman yang diberikan apabila terpenuhi unsur-unsur dalam Pasal 292 tersebut yaitu maksimal lima tahun penjara.

Di Indonesia permasalahan ini juga sempat heboh karena diharapkan perbuatan homoseksual ini dapat dimasukkan dalam RKUHP sebagai perbuatan pidana atau kriminalisasi Homoseksual atau gay. Terkait hal tersebut homoseksual atau gay ini menjadi perbincangan nasional.

Khusus Aceh

Berbeda dengan penjelasan di atas tentang pidana bagi homoseksual atau gay, di Aceh perbuatan homoseksual atau gay diatur secara tegas dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun jinayat pencabulan yang dilakukan homoseksual dan gay termasuk kedalam perbuatan Liwath. Dalam Pasal 1 angka 28 Qanun Jinayat menjelaskan “Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya kedalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak”.

Baca Juga:  Intimidasi dan Kriminalisasi Advokat, Persatuan Pengacara Republik Indonesia Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Mabes Polri

Sedangkan hukuman terhdap orang yang melakukan liwath terdapat dalam Pasal 63 ayat (1), (2), dan (3) Qanun Jinayat, pada ayat (1) dijelaskan bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”. Pada ayat (2) dijelaskan “Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 12 (dua belas) bulan”. Kemudian pada ayat (3) dijelaskan “Setiap Orang yang melakukan Liwath dengan anak, selain diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan cambuk paling banyak 100 (seratus) kali atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan”.

Penjelasan di atas menggambarkan secara tegas sanksi terhadap pasangan homoseksual atau gay di Aceh. Pada dasarnya patut berbangga bahwa Aceh memiliki sanksi pidana terhadap Homoseksual atau gay dalam yang tertuang dalam qanun jinayat yang secara kewenangan pembentukannya hanya diberikan kepada Aceh saja. Sanksi terhadap ini homoseksual atau gay ini pada dasarnya harus memberikan dampak positif dimana sanksi pidana tersebut harus memberikan efek jera dan pelajaran bagi pelaku dan masyarakat, itu sesuai dengan konsep pemidanaan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Maka terhadap pelaku homoseksual yang telah ditangkap tersebut harus diberikan sanksi pidana yang tegas sesuai yang telah tercantum dalam qanun jinayat, karena hukuman terhadap pelaku homoseksual dan gay selain membarikan efek jera terhadap pelaku sehingga tidak mengulangi perbuatannya tersebut dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa di Aceh tidak dibenarkan adanya kaum homoseksual atau gay.

Menurut pendapat penulis, bagi homoseksual atau gay selain diberi sanksi pidana dalam qanun jinayat harus diberikan pembinaan terhadap penyimpangan seksual, pembinaan secara relegius atau rohani tersebut diharapkan akan mengetuk hatinya untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut. Pembinaan tersebut dapat dilakukan oleh Polisi Wilayatul Hisbah yang salah satu fungsinya adalah pembinaan pelaksanaan syariat Islam.

Selain itu, peran serta masyarakat sangat besar dalam menekan dan mencegah adanya kaum homoseksual atau gay ini yang memang sulit terdeteksi. Terkait terhadap gay yang ditangkap beberapa hari yang lalu, penyidik harus mengembangkan kasus tersebut terhadap adanya beberapa gay yang telah berhubungan dengan MU tersebut yang menurut pengakuannya telah beberapa kali bertukar-tukar pasangan. Sehingga dapat mengungkap dan memberantas komunitas gay di Aceh.

Homoseksual atau gay ini tidak boleh ada karena perbuat ini bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan yang akan merusak moral bangsa Indonesia. Kita harapkan bahwa homoseksual dan gay ini adalah yang terakhir terjadi di Aceh khususnya Kota Banda Aceh.

 

Penulis: Jummaidi Saputra, S.H.,M.H, Pemerhati Sosial dan Hukum, [email protected]

Related Posts

1 of 3,050