Hukum

FSPPB Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke KPK

Gedung KPK (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)
FSPPB Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Kontrak Blok Corridor ke KPK. (Foto Dok. NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB laporkan dugaan korupsi perpanjangan kontrak kerjasama Blok Migas Corridora (Blok Corridor) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini dibenarkan Presiden FSPP, Arie Gumilar saat dikonfirmasi redaksi Nusantaranews.co, Jumat, 26 Juli 2019 melalui pesan WhatsApp.

“Benar. Ini kami baru kembali ke kantor dari KPK,” kata Arie Gumilar.

Baca Juga: Kontrak Blok Corridor Diperpanjang Pemerintah, Serikat Pekerja Pertamina Ancam Tinggalkan Pekerjaan

Arie menjelaskan, kedatangan para pekerja Pertamina ke KPK ini untuk melaporkan adanya dugaan korupsi di balik perpanjangan kontrak kerjasama Blok Corridor.

“Menyampaikan pengaduan masyarakat tentang dugaan korupsi perpanjangan kontrak kerjasama Blok Migas Corridor kepada ConocoPhillips,” ujarnya.

Pada kesempatan ke kator KPK, dirinya bersama teman teman pekerja Pertamina lainnya menyerahkan sebuah surat pengaduan dengan Nomor:  128/FSPPB/VII/2019-FO4. Surat pengaduan ini telah diserahkan ke KPK melalui Loket Dumas (Pengaduan Masyarakat).

Surat Pengaduan FSPPB ke KPK (Foto Dok. Nusantaranews.co).
Surat Pengaduan FSPPB ke KPK (Foto Dok. Nusantaranews.co).

Sebagai informasi, perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Corridor yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan telah ditetapkan Kementrian ESDM kepada ConocoPhillips sebagai operator eksisting pada tanggal 22 Juli 2019 lalu di kantor Kementrian ESDM, Jl. M.H Thamrin, Jakarta.

Baca Juga:  Kapolres Inhil Ditunggangi Dewan Pers dan PWI untuk Diskreditkan PPWI

Sebelumnya, kontrak awal Blok Corridor ditandatangani pada 21 Desember 1983 dengan tiga kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), yaitu ConocoPhillips (54%), Talisman (36%) dan Pertamina (10%). Kontrak blok migas tersebut akan berakhir pada 19 Desember 2023. Dengan perpanjangan kontrak, KESDM  menetapkan komposisi pemilikan saham berubah menjadi ConocoPhilips 46%, Pertamina 30%, dan Repsol 24%.

Baca Juga:
Janji Pemerintah Besarkan Pertamina Disebut Omong Kosong
Dinilai Langgar Konstitusi, Kontrak Blok Corridor dengan ConocoPhillips Diminta Dibatalkan

Blok Corridor merupakan blok gas terbesar ketiga di Indonesia setelah Proyek Tangguh dan Blok Mahakam. Sampai akhir Juni 2019, realisasi lifting gas dari Blok Corridor tercatat sebesar 827 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd).

Dalam jumpa pers di Jakarta pada Senin (22/7) lalu, Menteri ESDM menyatakan pemberian perpanjangan pengelolaan Blok Corridor selama 20 tahun hingga 2043 didasari antara lain oleh pertimbangan signature bonus (US$ 250 juta dan komitmen kerja pasti (US$ 250 juta).

Baca Juga:  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

Blok Corridor disebutkan akan menggunakan skema bagi hasil kotor (gross split). Kontrak bagi hasil akan menerapkan skema gross split dimana KKKS memperoleh jatah 48,5% untuk minyak dan 53,5% untuk gas.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,050