NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Peneliti Formappi (Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia); Lucius Karus menilai bahwa kinerja DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI periode 2014-2019 merupakan DPR RI yang memiliki kinerja paling buruk di pasca era reformasi.
“Kinerja DPR RI periode ini yang saya lihat adalah paling buruk,” ujar Lucius dalam diskusi politik bertajuk ‘Hak Angket DPR dan Komitme Pemberantasan Korupsi’, di Jakarta, Minggu (7/5/2017).
Lebih jauh Lucius menjelaskan apa yang menjadi indikator buruknya kinerja DPR RI periode ini.
Baca Juga: Formappi: Sepanjang Tahun 2017, Kinerja DPR Buruk
Pertama DPR RI periode ini dinilai tidak memiliki keseriusan dalam memberantas korupsi. Hal tersebut terlihat dari upaya DPR RI melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui hak angket yang digulirkan beberapa waktu lalu di Paripurna.
Dimana melalui hak angket ini Anggota DPR RI meminta KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani. Pasalnya ada beberapa nama Anggota DPR RI yang disebut dalam sidang e-KTP.
“Jadi kalau kita lihat, spirit pemberantasan korupsi sudah mati di DPR. Sebagai lembaga atau secara sistemik dengan kebijakannya, mereka ingin memelihara sistem yang korup,” kata Lucius.
Sedangkan yang kedua kata Lucius, DPR RI memiliki kelemahan dalam bidang legislasi. Pasalnya dari 50 rancangan undang-undang yang dijadwalkan untuk tahun 2017, baru 2 undang-undang yang disahkan DPR RI.
Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon