NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mengungkapkan bahwa Pemerintah tidak bisa seenaknya membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), karena HTI terdaftar di Kemendagri dan telah mendapatkan pengakuan dari Kemenkumham.
“Tidak bisa bubarkan HTI seperti yang dilakukan pemerintah seperti sekarang, itu pelanggaran konstitusi kita, karena HTI sudah menempuh jalan yang diatur Undang-Undang, baik terdaftar di Kemendagri, juga terdaftar di Kemenkumham, mempunyai SK dari Menkumham sebagai badan hukum,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Bahkan setelah melakukan pertemuan dengan Pimpinan HTI, Fadli mengatakan, HTI telah mencantumkan dan mengakui Pancasila, UUD 1945 dan juga NKRI di dalam AD/ART organisasinya.
“Antinya dimana? Mereka mendukung ke Pancasila, NKRI, dan pilar-pilar itu, jadi dimana masalahnya?” ujarnya bertanya.
Untuk itu, Fadli pun meminta kepada Pemerintah harus mendudukkan masalah HTI tersebut atas dasar hukum, bukan atas ketidaksukaan.
“Jadi tidak ada dasar bubarkan HTI karena ketidaksukaan atau karena afiliasi politik dan lain-lain, saya tidak ada hubungan dengan HTI, tapi tidak bisa bubarkan organisasi seenaknya,” katanya.
Fadli menambahkan, yang harusnya dibubarkan atau diperangi adalah paham-paham yang jelas-jelas bertentangan dengan Pancasila.
“Yang dimaksud anti Pancasila itu Marxisme, Leninisme dan lain-lain itu, masih banyak yang ideologinya kayak PKI,” ungkapnya.
Reporter: DM/Rudi Niwarta
Editor: Romandhon