Berita UtamaEkonomiLintas NusaTerbaru

Ekonomi Terganggu, Agusdono: Dampak Jika Pemerintah Nekat Berlakukan RPP Kesehatan

Ekonomi Terganggu, Agusdono: Dampak Jika Pemerintah Nekat Berlakukan RPP Kesehatan

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – RPP Kesehatan terus banjir penolakan di semua daerah di Indonesia. Di Jawa Timur,  Anggota komisi B DPRD Jawa Timur Agusdono Wibawanto terus menyuarakan penolakan. Bahkan pria bergelar doktor tersebut membeberkan dampak buruk RPP kesehatan jika nekat diberlakukan oleh pemerintah.

Politisi partai Demokrat ini mengatakan saat ini sudah terjadi penurunan nilai investasi hingga lebih dari 30%. Padahal, RPP Kesehatan belum disahkan. Menurut Garindra, investor baik dalam dan luar negeri sudah khawatir sehingga menahan untuk investasi.

“RPP kesehatan bisa mengganggu ekosistem industri, income menjadi tidak ada dan berujung pada kerugian, sehingga memungkinkan terjadinya PHK,” jelasnya Minggu (26/11/2023).

Pria asal Malang ini mengatakan apabila hilir dari industri rokok terganggu, maka itu akan mempengaruhi hulu dari industri ini. Begitupun sebaliknya, jika hulunya terganggu, maka akan berpengaruh juga di alur distribusi hingga hilirnya.

“Kalau di atasnya (hilir) mampet, terus hasilnya petani (di hulu) mau dikemanain? Yang harusnya mungkin disetor ke pabrik, tapi pabriknya nggak bisa produksi, buruhnya mati. (Begitu pun) yang tadinya sudah jadi produk, bisa didistribusikan, transportasinya bisa jalan, tapi sales (penjualan) nya mati, nggak bisa jalan semuanya. Itu efek domino yang saya sampaikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Bukan Emil Dardak, Sarmuji Beber Kader Internal Layak Digandeng Khofifah di Pilgub

“Jadi kalau RPP ini jalan, dari tembakau, sudah dapat dipastikan dari hulu hingga hilir pasti akan terdampak,” tambah dia.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa pihaknya menolak pemerintah menerbitkan RPP Kesehatan. “Untuk urusan tembakau,tembakau itu dari hulu hingga hilir, dari petani sampai dengan salesnya, sampai dengan transportasinya, buruh pabriknya apalagi. Jadi dampaknya ini sangat domino apabila memang RPP ini akan diterapkan di kemudian hari,” ujarnya.

Sebagai informasi, rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan) masih dalam pembahasan dan telah mendapat penolakan dari berbagai pihak. Mulai dari produsen rokok, perusahaan jasa iklan, sampai pedagang warung.

Mengutip paparan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti dalam Public Hearing RPP UU Kesehatan: Penanggulangan PTM, Kesehatan Penglihatan & Pendengaran, Zat Adiktif yang ditayangkan akun Youtube Kemenkes pada 20 September 2023 lalu, substansi utama dalam RPP itu diantaranya memuat larangan sponsorship oleh produsen rokok, larangan menjual rokok secara eceran, pengetatan aturan tayang iklan rokok, serta menyangkut kandungan dalam produk tembakau dan rokok elektronik. (setya)

Related Posts

1 of 50