Berita UtamaPolitikTerbaru

Dukung Revisi UU Desa, Gus Fawait Sebut Pembangunan Desa Bisa Maksimal

Dukung Revisi UU Desa, Gus Fawait Sebut Pembangunan Desa Bisa Maksimal

NUSANTARANEWS.CO, Surabaya – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jawa Timur Muhammad Fawait mengatakan pihaknya mendukung aksi para kepala desa (kades) yang tergabung APDESI dalam rangka untuk mendorong revisi UU desa.

“Mendukung penuh langkah APDESI untuk merevisi UU desa yang berkaitan dengan penambahan jabatan kepala desa menjadi 9 tahun,” jelas pria yang akrab dipanggil Gus Fawait  saat dikonfirmasi, Rabu (31/1/2024).

Pria asal Jember ini mengatakan semua tahu kalau kepala desa adalah ujung tombak di desa dalam menjalankan roda pemerintahan di desa,” terangnya.

Atas tuntutan APDESI tersebut, Gus Fawait mengatakan pihaknya berharap agar Presiden Jokowi memenuhi tuntutan APDESI tersebut. “Saya yakin presiden akan mengeluarkan kebijakan yang tepat untuk memenuhi tuntutan APDESI tersebut,” jelasnya.

Ditambahkan oleh Gus Fawait,perpanjangan masa jabatan kepala desa memiliki alasan, salah satunya agar pembangunan desa lebih maksimal.

Pasalnya, pemilihan kepala desa membuat polarasi di desa cukup berkepanjangan. Oleh karena itu, lebih baik jika masa jabatan kepala desa diperpanjang hingga sembilan tahun.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Sekedar diketahui, Asosiasi Kepala Desa Se-Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Rabu (31/1). Mereka menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.

Selain memperpanjang masa jabatan kepala desa, APDESI juga mengeluarkan tuntutan antara lain soal anggaran dana desa yang naik 20 persen. Apdesi telah menyuarakan anggaran naik 10 persen setelah dipotong pajak. Tidak hanya APBN 10 persen meminta juga kebijakan pusat jangan digeneralisir artinya jangan dikunci secara prosentase dan itu sangat memaksa desa untuk melakukan sesuatu yang tidak baik.(setya)

Related Posts

1 of 47