NUSANTARANEWS.CO, Sumenep – DPRD Sumenep sidak tambang ilegal di Batuan Sumenep.
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi galian C atau tambang ilegal Desa Torbang Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pantauan media ini, rombongan komisi III DPRD Sumenep terdiri dari Ketua Komisi H Dulsiam, Sekretaris M Ramzi dan dua anggota M Muhri dan Afrian Muhlas.
Saat di lokasi galian ilegal rombongan Komisi III DPRD Sumenep di bertemu dengan kepala pekerja Muhammad Sirmuhni, dia menceritakan bahawa galian ini merupakan tanah warga yang diberikan kepada pekerja dengan alasan tempat galian akan dibuat pemukiman rumah warga.
“Tanah ini akan dijadikan memukiman rumah warga Dusun Ardekeh Desa Torbang, karena di dusun sebelumnya sudah penuh,” jelas Sir nama singkatnya.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dulsiam menyebut tambang ilegal melanggar Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dia berjanji akan terus mengawal galian ilegal, pihaknya akan memaparkan rekomendasi dari sidak yang dilakukan untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Bupati Sumenep. Karena perizinan tambang tersebut merupakan wewenang Pemprov Jatim.
“Kami akan bersuratan ke pimpinan untuk diteruskan ke Bupati Sumenep dan lanjutkan ke Pemerintah Provinsi,” katanya.
Saat dilokasi wakil rakyat itu berdiskusi dengan sejumalah mahasiswa yang ikut ke lokasi tambang ilegal. Bahkan pihaknya menyebut beroperasinya galian tambang itu berpotensi melanggar hukum pidana. Sehingga bisa dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Pewarta: M Mahdi