Hukum

DPRD Sumenep Rancang Raperda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

dprd sumenep, raperda, bantuan hukum masyarakat miskin, nusantaranews
Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Abrori Mannan. (Foto: M Mahdi/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, SumenepDPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, merancang peraturan daerah (raperda) tentang perlindungan atau bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Raperda itu nantinya untuk memberikan perlindungan hukum, terutama masyarakat tidak mampu ketika tersandung kasus hukum.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep, Abrori Mannan mengatakan banyak persoalan hukum yang menimpa masyarakat kurang mampu patut mendapatkan bantuan hukum. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan keadilan.

“Masyarakat miskin yang tersandung kasus hukum juga patut mendapatkan bantuan hukum, sehingga yang bersangkutan juga mendapatkan keadilan,” ujar Abrori, Sumenep, Senin (22/7/2019).

Menurut politisi PKB tersebut, sebenarnya dewan pada dasarnya merencanakan dan membuat perda perlindungan hukum tersebut sudah cukup lama, namun kata dia baru bisa terealisasi pada tahun ini.

Dia juga menambahkan untuk lebih memaksimalkan raperda ini, pihaknya sudah melakukan kerjasama dengan salah satu universitas dalam rangka kajian akademik terhadap raperda tersebut.

“Saya rasa pemerintah harus hadir untuk melindungi masyarakatnya dari sisi hukum ketika butuh bantuan hukum, agar masyarakat miskin juga mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Baca Juga:  Komplotan Oknum Koruptor di PWI Segera Dilaporkan ke APH, Wilson Lalengke Minta Hendry dan Sayid Dicekal

Sementara itu, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi mendukung penuh rencana DPRD Sumenep untuk membuat raperda perlindungan hukum bagi masyarakat miskin. Menurut dia masyarakat miskin juga berhak mendapatkan keadilan. Pemerintah akan memberikan sumbangsih atau masukan dalam raperda itu. Sehingga nantinya menjadi perda yang bisa melindungi masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Saya pastikan, nantinya akan ada anggaran khusus dari APBD Sumenep untuk perlindungan hukum bagi masyarakat tidak mampu ketika raperda tersebut sudah tuntas,” terang politisi PDIP itu.

Pewarta: M Mahdi
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,055