NUSANTARANEWS.CO, Nunuakan – Hj. Rahma Lepa dari Fraksi Partai Hanura ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Nunukan periode 2024-2029. Sementara Arpiah dari Fraksi PKS dan Hj. Andi Maryati dari Fraksi Partai Demokrat masing-masing sebagai Wakil Ketua.
Ketetapan tersebut dimumkan melalui Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 DPRD Kabupaten Nunukan, Jumat 27 September 2024.
Kabag Hukum dan Perundang Undangan DPRD Kabupaten Nunukan, H. Romy Setiadi saat membacakan pengumuman menyatakan bahwa penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan masing masing Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura, PKS dan DPP Demokrat.
“Sesuai ketentuan pasal 164 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan bahwa pimpinan DPRD Kabupaten/kota berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten/kota,” katanya.
Sehubungan dengan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD Kabupaten Nunukan Masa Jabatan 2024-2029 adalah:
“Urutan pertama adalah Partai Hanura sebanyak 6 kursi, Urutan kedua adalah Partai Keadilan Sejahtera sebanyak 5 kursi. Urutan ketiga adalah Partai Demokrat sebanyak 4 kursi,” urai H. Romy.
Adapun Surat Keputusan masing-masing DPP sebagai berikut:
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat Nomor 007/B.4/DPP- HANURA/VIII/2024 tanggal 15 Agustus 2024 tentang Penetapan Saudari Hj. Leppa, SE sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Dari Fraksi Partai Hanura;
Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Keadilan Sejahtera Nomor 689/SKEP/DPP- PKS/2024 tanggal 23 Agustus 2024 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kabupaten Nunukan Propinsi Kalimantan Utara Dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Periode 2024-2029.
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor : 72/SK/DPP-PD/IX/2024 tanggal 25 September 2024 tentang Penetapan Unsur Pimpinan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara Fraksi Partai Demokrat.
Diketahui, guna mengoptimalkan kemampuan seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota, maka DPRD Kabupaten/Kota dianjurkan untuk membentuk struktur keorganisasian atau yang biasa disebut alat kelengkapan.
Alat kelengkapan DPRD Kabupaten/Kota dibentuk ketika awal masa keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota, dengan mengikuti petunjuk dari Menteri Dalam Negeri dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Dengan jumlah anggota DPRD sebanyak 30 orang, maka susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Nunukan sesuai ketentuan Pasal 353 dan 354 Ayat 1 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, terdiri dari: 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua. (ES)