Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Setujui 2 Raperda Usulan Dari Pemkab

DPRD Nunukan Setujui 2 Raperda Usulan Dari Pemkab
DPRD Nunukan Setujui 2 Raperda Usulan Dari Pemkab/Foto: Wakil Bupati Nunuka dan Ketua DPRD Nunukan menunjukan nota kesepakatan 2 Raperda yang diusulkan Pemkab Nunukan.

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyelenggarakan Rapat Paripurna Persetujuan DPRD terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nunukan di ruang Paripurna Kantor DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (25/8).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj.Leppa didampingi Wakil Ketua I, Saleh, SE.,dan Wakil Ketua II, Burhanudin, Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H,Hanafiah, Sekerataris Daerah, Serfianus, Kepala OPD dan 18 anggota DPRD Nunukan.

“Harapan kami produk hukum tentang Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan dan Raperda Perusahaan Umum Air Minum Daerah (PUAMD) Tirta Taka Kabupaten Nunukan dapat memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan,” kata Andi Krislina,mewakili Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Baca Juga:  Anton Charliyan Gelar Giat Rutin Berkah Ramadhan Kepada Para Jompo, Anak Yatim, Santri, dan Rekan Media di Priangan

Lebih lanjut Andi Krislina mengatakan, tujuan dari pembentukan Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah adalah merupakan turunan dariperaturan perundang-undangan, penyederhanaan birokrasi, selain itu pula dalam perubahaan nomekelatur terdapat penggabungan beberapa OPD.Didalam Perda ini juga dapat merubah beberapa jabatan eselon IV menjadi jabatan Fungsional, Dalam jabatan Fungsional ada perubahan pada tunjungan yang lebih besar dari tunjangan jabatan eselon IV.

“Dan tujuan dari pembentukan Raperda PUAMD Tirta Taka adalah agar ruang lingkup dari usaha menjadi semakin luas serta penambahan modal usaha juga semakin besar tetapi tidak merubah dari tugas pokok PDAM itu sendiri,” katanya lagi.

Sementara itu Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah mengatakan, dua Raperda yang teah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk mendapatkan nomor registeri sebelum disahkan oleh Bupati menjadi Peraturan Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri dalam negeri Nomor 80 Tahun 2015 beserta perubahannya.

“Saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada segenap hadirin atas kesediaannya mengikutirapat paripurna Penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan,” tutupnya. (Adv/ES)

Related Posts

1 of 3,049