Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaikan 2 Raperda Usulan Pemerintah

DPRD Nunukan Gelar Paripurna Penyampaikan 2 Raperda Usulan Pemerintah
Foto: Wakil Bupati Nunukan sampaikan 2 Raperda Usulan Pemerintah dalam Paripurna DPRD Nunukan, Senin (11/7/2023),

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Pemerintah Daerah mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait restrukturisasi pajak dan rencana pembangunan industri di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Usulan tersebut, disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, dalam Rapat Paripurna penyampaian usulan raperda inisiatif Pemkab dan DPRD Nunukan, Selasa (11/7/2023).

‘’Pemerintah Daerah mengajukan dua Raperda, yakni, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Tahun 2023-2042,’’ ujar Hanafiah.

Sebut Hanafiah, Raperda terkait restukturisasi pajak, mengacu pada amanat Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.

Undang-undang dimaksud, mengharuskan pemerintah daerah untuk menetapkan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Sebagaimana diuraikan Hanafiah, Raperda ini merupakan re-strukturisasi jenis pajak dengan melakukan re-klasifikasi 5 jenis pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yaitu pajak barang dan jasa tertentu (PBJT).

Baca Juga:  Ketua Lembaga Dakwah PCNU Sumenep Bahas Tradisi Unik Penduduk Indonesia saat Bulan Puasa

Hal ini memiliki banyak tujuan, antara lain ;

  1. Menyelaraskan Objek Pajak antara pajak pusat dan pajak daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak.
  2. Menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan;
  3. Memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh daerah, dan
  4. Mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan.

Selain dari re-strukturisasi terhadap jenis pajak, penyederhanaan dilakukan pula terhadap jenis objek retribusi yang semula 32 jenis objek retribusi menjadi 18 jenis objek retribusi, dengan tetap dibagi dalam 3 klasifikasi objek retribusi, yakni, retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.

‘’Rasionalisasi dilakukan agar retribusi dapat dipungut dengan efektif, serta dengan biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah. Selain itu, untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,’’ jelasnya.

Adapun, terkait rencana pembangunan industri Kabupaten Nunukan, disusun berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042 sebagai implementasi misi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Baca Juga:  BPPD Nunukan dan BNPP Gelar FGD IPKP PKSN Tahun 2023

Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2022-2042 merupakan pedoman bagi pemerintah Kabupaten dan Kota serta bagi seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industri di Indonesia.

‘’Secara nasional, sektor industri menjadi moda penggerak utama pembangunan ekonomi, sehingga penyelarasan terhadap pembangunan Industri disetiap daerah perlu untuk dilakukan agar pembangunan ekonomi dari sektor industri dapat berjalan sinergi baik pusat maupun daerah,’’ katanya lagi.

Dengan demikian dalam upaya melakukan sinergi atas perintah perundang-undangan pemerintah Kabupaten Nunukan telah menyusun rencana induk pembangunan industri Kabupaten (RPIK) Nunukan yang berpedoman pada  Rencana Induk.

Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), dengan tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industri yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna yang berada di kabupaten Nunukan dengan tetap mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan. (ES)

Related Posts

1 of 129