NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar sidang paripurna ke-9 masa persidangan III agenda Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2022.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua II Burhanuddin, dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, anggota DPRD Nunukan. Turut hadir Sekretaris Kabupaten Nunukan, Serfianus dan kepala OPD Kabupaten Nunukan, Kamis (11/8)
Dalam penyampaian Badan Anggaran DPRD Nunukan yang dibacakan oleh Hamsing, S.Pi menerangkan, bahwa APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan pendapatan sebesar 1.194 triliun, namun pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 mengalami peningkatan menjadi Rp. 1.275 triliun, mengalami penambahan sebesar Rp. 80.462 miliar atau bertambah 6,74 %.
Adapun proyeksi kenaikan pendapatan berasal dari pendapatan transfer dan lain-lain lain daerah yang sah. Adapun rencana pengeluaran semula belanja bernilai Rp. 1.229 triliun juga mengalami penambahan sebesar Rp. 142 milyar, sehingga penegeluaran untuk belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp. 1.371 triliun atau bertambah sebesar 11, 57%.
Terkait penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang semula sebesar Rp. 35 milyar, namun mengalami penambahan sebesar Rp. 61.785 milyar atau mengalami kenaikan sebesar 176, 53%, sehingga menjadi Rp. 96.785 milyar.
Hamsing menuturkan laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yaitu, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan mengacu pada, Pertama, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman, Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Kedua, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketiga, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Keempat, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Kelima, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Selanjutnya, Hamsing menuturkan, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan dan masukan kepada Pemerintah Daerah yaitu, Memprioritaskan anggaran perubahan dalam rangka mengakomodir kepentingan masyarakat Kabupaten Nunukan yang telah dianggarkan dalam Anggaran Perubahan Tahun 2022
Menyarankan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengampuh program kegiatan untuk dapat bekerja ekstra dalam melaksanakan tugas dan fungsinya khususnya terkalt urusan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat secara menyeluruh seperti dinas pertanian, dinas ketahanan pangan, dinas perikanan dan dinas sosial. Percepatan penyerapan Anggaran Belanja Tahun 2022 agar segera di realisasikan.
Penyesuaian standarisasi harga di momen peningkatan inflasi yang diikuti dengan kenaikan harga BBM, sehingga dapat disesuaikan khususnya dalam realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal, Penambahan anggaran bagi OPD BKPSDM untuk peningkatan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian Pemerintah Daerah diharapkan agar kegiatan-kegiatan DPRD yang belum direalisasikan agar dapat segera diselesaikan. Lalu dukungan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan untuk penyelesaian kewajiban khususnya terkait kewajiban transfer anggaran 2019 yang harus dikembalikan ke pemerintah pusat (Adv/ES)