NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Gelar Paripurna penyampaian Nota KUA PPAS. Bertempat di Ruang Paripurna , Senin 18 Juli 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna ke -7 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2021 – 2022.
Pada Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah adalah Paripurna dengan agenda Penyampaian Rangcangan Kebijakan Unun Anggaran (KUA) Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS). APBD Kabupaten Nunukan Tahun Angaran 2023 oleh Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Dalam Notanya, Wakil Bupati Nunukan menuampaikan arah kebijakan pembangunan nasional merupakan pedoman untuk merumuskan prioritas dan sasaran serta rencana keberhasilan program pembangunan-pembangunan nasional daerah.
“Adalah keberhasilan dari pencapaian Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang juga meliputi semua prioritas dan sasaran pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan dilaksanakan secara nyata oleh semua pemangku kepentingan,” ungkap Hanafiah.
RKP tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja (renja) tahun 2023 pada lingkungan kementerian/lembaga dan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun rkpd tahun 2023 yang akan digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (apbd) tahun anggaran 2023 sambil menunggu diterbitkannya peraturan menteri dalam negeri tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2023.
Dalam rangka keselarasan pencapaian sasaran pembangunan daerah dengan pembangunan nasional, maka pemerintah kabupaten/kota provinsi harus dan mendukung pemerintah. Tercapainya prioritas pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi keberhasilan nasional masing-masing pencapaian dimaksud sinkronisasi kebijakan daerah, prioritas sangat mengingat pembangunan tergantung antara Pemerintah pada Provinsi dengan Pemerintah Pusat dan antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi yang dituangkan dalam RKPD.
Adapun sasaran dan target pembangunan indikator makro kabupaten nunukan yang harus dicapai padaAkhir 2023, antara lain:
- Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nunukan berkisar 5,47 persen.
- Sasaran tingkat kemiskinan Kabupaten Nunukan pada kisaran 5,72 persen;
- IPM menjadi 69,10 persen;
- Tingkat pengangguran terbuka 3,79 persen.
“Pada permasalahan pandemi covid-19 berdampak cukup signifikan baik pada perekonomian dunia maupun dalam negeri khususnya dikabupaten nunukan ini. Oleh karenanya, evaluasi dampak covid-19 dan langkah kebijakan yang diambil pada tahun 2020 lalu menjadi bagian penting perumusan sasaran makro pembangunan tahun 2023,” jelasnya.
Hanafiah juga mengungkapkan bahwa secara garis besar rancangan KUA dan PPAS APBD Tahn Anggaran 2023 dapat disampaikan sebagai berikut:
Pendapatan
Pada KUA dan PPAS APBD tahunanggaran 2023, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar 1,201 (satu koma dua ratus satu triliun rupiah). Pendapatan daerah ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain lain pendapatan daerah yang sah dengan perincian sebagai berikut:
Pendapatan Asli Daerah yang diproyeksikan sebesar 113 milyar rupiah dengan komposisi pendapatan sebagai berikut: Pajak daerah sebesar 20,556 milyar rupiah; Retribusi daerah sebesar 3,962 milyar rupiah Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 5,1 milyar rupiah. Lain-lain pendapatan asli daerah sebesar 83,696 milyar rupiah
Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar 1,087 triliun rupiah. Adapun pendapatan transfer ini berasal dari penerimaan transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah dengan komposisi sebagai berikut:
Transfer pemerintah pusat sebesar 1,041 milyar rupiah. Meliputi dau, dbh, did, dana desa, dak fisik dan dak nonfisik. Transfer antar daerah sebesar 46,275 milyar rupiah.
Lain-lain pendapatan daerah yang sah lain-lain pendapatan daerah yang sah tidak dianggarkan dikarenakan tida adanya penermaan baik hibah maupun bantuan keuangan.
Dengan terbitnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah serta peraturan menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur perencanaan pembagunan dan dan keuangan daerah yang dijadikan pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri berupa penggolongan/ pengelompokan, pemberian kode, dan daftar penamaan menuju “Single code base” untuk digunakan dalam penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggunjawaban, serta pelaporan kinerja keuangan dengan tujuan melakukan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, membantu kepala daerah pembangunan mendukung dalam daerah merumuskan dan keterbukaan keuangan informasi kebijakan daerah, kepada masyarakat, mendukung penyelenggaraan informasi pemerintah daerah, membantu kepala daerah dalam melakukan evaluasi kinerja dan keuangan daerah serta menyediakan statistik keuangan pemerintah daerah.
Penggunaan anggaran juga diprioritaskan untuk mendukung kegiatan nasional dalam rangka pemulihan ekonomi dan perlindungan social pasca pandemi Covid-19.
Anggaran yang disusun harus fokus pada program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat kabupaten nunukan. Pada rancangan kua dan ppas apbd ta. 2023 proyeksi belanja sebesar 1,201 trilyun rupiah dengan komposis Belanja sebagai berikut:
Belanja operasi sebesar 840,607 milyar rupiah dengan perincian sebagai berikut: Belanja pegawai sebesar 483,544 milyar rupiah. Belanja barang dan jasa sebesar 327,652 milyar rupiah. Belanja subsidi 9,192 milyar rupiah. Belanja hibah sebesar 17,722 miliar rupiah; Belanja bantuan sosial sebesar 2,494 milyar rupiah
Belanja modal dianggarkan sebesar 107,272 milyar rupiah dengan komposisi antara lain belanja peralatan dan mesin, belanja bangunan dan gedung, belanja jalan, bejarin jaringan dan irigasi dan belanja aset tetap lainnya;
Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar 14,992Milyar rupiah;
Belanja transfer dianggarkan sebesar 238,148 milyar rupiah dengan perincian sebagai berikut: belanja bantuan keuangan sebesar 238,148 milyar rupiah.
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar o rupiah dan pengeluaran pembiayaan sebesar o milyar rupiah.
“Kami berharap, dapat segera dibahas dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan dprd, untuk pembahasan rancangan anggaran dan belanja daerah tahun 2023,” tutup Hanafiah (ADV)