Berita UtamaLintas NusaPolitikTerbaru

DPRD Nunukan Berikan Catatan Terkait Rancangan KUA dan PPAS 2024

DPRD Nunukan Berikan Catatan Terkait Rancangan KUA dan PPAS 2024
Foto: Juru Bicara DPRD Nunukan, Arif Sudarwan saat membacakan Laporan Banggar DPRD Nunukan pada Rapat Paripurna penandatnganan kesepakatan Nota Keuangan Bupati Nunukan Atas Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Τ.Α. 2024, Rabu (31/7/2024).

NUSANTARANEWS.CO, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna ke-15 masa sidang III tahun 2023-2024 pada Rabu (31/07/2024) sekira pukul 19.30 wita.

Rapat paripurna oenyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan atas Rancangan KUA dan PPAS 2024 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj Leppa didampingi wakil Ketua DPRD Saleh dan Burhanuddin dan dihadiri wakil Bupati Nunukan H Hanafiah, OPD di lingkungan Pemkab Nunukan dan Forkopimda Kabupaten Nunukan.

Arif Sudarwan Makkawaru selaku Jubir Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nunukan menyampaikan pemerintah Kabupaten Nunukan telah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp1.837.974.248.257,00 bertambah sebesar 7,51 %.

Disebut Arif, pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan proyeksi belanja semula Rp2.020.964.995.989 bertambah menjadi Rp2.293.991.609.770,01 atau naik sebesar 11,90 %.

Baca Juga:  Cucu Sultan Aceh: Sultan Jamalul Alam Badrul Munir Berjasa Besar Membangun Negeri Aceh Darussalam

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Juga berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Juga berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2024,  Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023  Peraturan Bupati Nunukan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 Daerah (RKPD) Kabupaten Nunukan,” terang Arif.

Lebih lanjut ia sampaikan, tahapan yang telah dilalui yakni penyampaian Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 pada 31 Juli 2024 yang kemudian dibahas pada hari yang sama.

Baca Juga:  Belum Pernah Ketemu, Komunitas Pecinta Kopi Surabaya Dukung Khofifah-Emil di Pilgub

Dari hasil oembahasan tersebut, kata Arif, Banggar DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.

Pertama, lanjut Arif, diharapkan Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui OPD terkait, khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunuakn agar lebih meningkatkan pelayananan kepada masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.

Pemkab Nunukan juga diminta menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan serta menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.

“Selanjutnya, diharapkan Pemkab Nunukan memaksimalkan pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai Limau Kecamatan Nunukan Selatan,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan Arif, penambahan anggaran sebesar Rp. 200.000.000,-  di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata juga Kabupaten Nunukan serta  sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.

“Perbaikan sarana dan prasarana pertanian khususnya jalan tani serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan serta menambah anggaran Subsidi Ongkos Angkut (SOA) pesawat ke Kecamatan Krayan,” jelas Arif menyampaikan. (ES)

Related Posts

1 of 105